Berita Rote Ndao
Tiga Tersangka Bom Ikan Terancam Hukuman Berat, Berkas Perkara Diserahkan ke Kejari Rote Ndao
kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
Selanjutnya juga diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.
Melalui pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas tuntas bom ikan di wilayah hukum NTT.
"Kita memiliki komitmen untuk memberantas secara tuntas seluruh aksi penggunaan bom ikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tutur Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dia juga menyebut, kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.
Dikisahkannya, saat mengamankan ketiga tersangka, pelaku EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di Dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.
"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," pungkas Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Dirinya kemudian mengimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.
Kombes Pol Irwan Deffi Nasution juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledak atau bom ikan rakitan. (rio)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.