Sengketa Pemilu 2024
Meski Hasil Pemilu 2024 Sudah Diumumkan KPU, Penetapan Perolehan Kursi DPR Tunggu Sengketa di MK
Jika ada daerah yang tak ada perkara PHPU di MK, penetapan perolehan kursi DPR dan caleg terpilih bisa segera dilakukan.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra secara resmi membuka pendaftaran sengketa Pemilu 2024, Rabu (20/3/2024) malam atau sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara nasional pukul 22.19 WIB.
Rencana untuk menggugat hasil pemilu ke MK telah disampaikan pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tak hanya capres-cawapres, peserta pemilu lain, seperti partai politik, juga berencana menggugat hasil pemilu. Ini seperti akan ditempuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengaku terkejut atas hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU. Sebab, ada perbedaan cukup signifikan antara hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan internal partai dan perolehan suara yang ditetapkan KPU.
Hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sedangkan penghitungan internal menunjukkan perolehan suara PPP mencapai 4,04 persen sehingga semestinya lolos ambang batas parlemen.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi, kenyataan harus diterima, kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan,” katanya.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Resmi Buka Pendaftaran Sengketa Pileg dan Pilpres 2024
Atas hasil tersebut, lanjut Awiek, PPP akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. PPP ingin mengembalikan suara yang diklaimnya hilang atau bergeser sekitar 150.000 suara dan berdampak pada gagalnya mencapai ambang batas parlemen. Suara yang hilang itu ditemukan di Jawa Barat, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Oleh karena itu, Tim Hukum PPP terus mengumpulkan kelengkapan data dan bukti-bukti untuk dibawa ke MK. Waktu tiga hari kalender yang disediakan undang-undang untuk pengajuan gugatan akan dimaksimalkan. Pengajuan gugatan PHPU ke MK sekaligus untuk mengawal suara yang titipkan rakyat kepada partai berlambang ka'bah tersebut.
”Bagi kami, satu suara itu wajib dipertahankan, apalagi sampai ratusan ribu suara,” tuturnya.
Merespons keputusan final KPU, Anies Baswedan mengajak seluruh pihak terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum Timnas AMIN mengajukan sengketa dugaan kecurangan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia juga berpesan agar perjuangan itu tetap menjunjung tinggi etika, menjaga kedamaian dan persatuan.
"Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," kata Anies di Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memastikan akan tetap berada di jalan perubahan. Anies yakin gerakan perubahan akan terus bergulir membesar dan membawa perubahan-perubahan yang baik serta diperlukan Indonesia.
"Apa pun takdir yang telah ditetapkan nanti, kami akan tetap membersamai gerakan perubahan. Insya Allah," ujarnya.
Senada, Ganjar juga sudah menyiapkan langkah hukum setelah KPU mengumumkan hasil pilpres. Ganjar memastikan akan mengikuti proses sesuai aturan yang telah ditentukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.