El Asamau Gugat KPU NTT
Tuding Ada Kecurangan Sistematis di NTT, El Asamau Beber Berbagai Temuan Tim
Karena itu, pihaknya segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada dugaan kami sebagai kuasa hukum adanya kecurangan yang sistematis. Kita siapkan segala bahan untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," tukas Bildad.
"Selisih suara El Asamau dan Hilda Manafe hanya 1.295 suara atau 0,61 persen dengan kata lain sekitar 5 TPS," tambahnya.
Bildad Tonak memperkirakan suara El Asamau bisa lebih dari sekarang bila tak ada indikasi kecurangan seperti yang mereka curigai.
"Dengan keyakinan selisih setipis itu dan bukti yang ada maka kami maju," tegasnya.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan KPU NTT, El Asamau menempati peringkat lima suara terbanyak dengan jumlah 265.902 suara.
Terpaut satu posisi, ada Hilda Manafe yang bertengger di peringkat keempat suara terbanyak dengan 267.195 suara.
Abraham Paul Liyanto dengan 279.392 suara di peringkat ketiga, Angelius Wake Kako dengan 362,645 suara di peringkat kedua dan Dr. Maria Stevi Harman dengan 405,579 suara menjadi pemuncak suara terbanyak Dapil NTT.
Adapun KPU NTT menetapkan empat calon DPD RI dengan perolehan suara terbanyak mewakili NTT untuk periode 2024-2029. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.