Berita NTT
Aksi Penyelundupan Kendaraan ke Timor Leste Kembali Digagalkan Aparat
Upaya penyelundupan yang berlangsung pada Senin 18 Maret 2024 itu diduga dilakukan oleh dua terduga pelaku.
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Upaya penyelundupan kendaraan bermotor ke negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) kembali digagalkan aparat.
Upaya penyelundupan yang berlangsung pada Senin 18 Maret 2024 itu diduga dilakukan oleh dua terduga pelaku, masing masing merupakan warga negara Indonesia dan warga negara Timor Leste.
Adapun upaya penyelundupan itu digagalkan anggota kepolisian yang dibantu warga.
Bhabinkamtibmas Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Bripka Ridwan Panie mengatakan, upaya penyelundupan dilakukan di Dusun Fatumalakan B, Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu sekira pukul 15.46 Wita.
Baca juga: Beras Manu Vitoria dari Timor Leste Masuk Indonesia Secara Ilegal
Kronologis kejadian, terang Bripka Ridwan, berawal dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sepeda motor ke Timor Leste melalui jalur tikus di wilayah itu.
Dirinya bersama warga Dusun Fatukmalakan B kemudian menuju lokasi yang disebutkan warga.
Awalnya, tutur Bripka Ridwan, sekira pukul 15.46 Wita, dirinya melihat 1 unit sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi melewati Pospam Laktutus.
Merasa curiga, dirinya mengejar kendaraan tersebut namun tidak berhasil dihentikan. Beberapa saat kemudian, dua unit sepeda motor lainnya melintas dan berhasil dihentikan dia bersama warga.
Dua sepeda motor tersebut dikendarai oleh 1 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) asal Halilulik, Kecamatan Tasifeto Timur.
"Dalam proses pengamanan, sekitar pukul 17.00 WITA, sepeda motor yang sebelumnya lolos berhasil diamankan setelah diumpan dengan ancaman penegakan hukum terhadap teman pelaku yang sedang berada di Pos Pam Laktutus," tambahnya.
Adapun kendaraan yang hendak diselundupkan itu terdiri dari dua unit sepeda motor Honda merek Verza 150 CC.
Pihaknya kemudian mengamankan para pelaku. Selanjutnya, Bripka Ridwan melaporkan kejadian ini kepada Kapolsek Tasbar, yang langsung bersama anggota ke TKP.
Selain itu, ia membeberkan bahwa berdasarkan keterangan awal dari para pelaku, motor-motor tersebut dibeli di kota Atambua dengan harga per unit Rp9.500.000.
Untuk diketahui, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Belu di bagian Satreskrim. Usai dilakukan pemeriksaan, dua WNA tersebut kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua untuk proses lebih lanjut.
Informasi lain bahwa satu pelaku yang sempat lolos telah diamankan oleh Satgas Yonif 742/SWY pos Laktutus dan sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi Atambua, untuk diproses lebih lanjut. (*/Cr23)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Ratusan-kendaraan-yang-akan-dikirim-ke-Timor-Leste-disita-aparat-kepolisian.jpg)