Timor Leste

Beras Manu Vitoria dari Timor Leste Masuk Indonesia Secara Ilegal

Penemuan beras bermerk Manu Victoria sebanyak enam karung yang diduga diselundupkan itu berlangsung pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam.

Editor: Ryan Nong
zoom-inlihat foto Beras Manu Vitoria dari Timor Leste Masuk Indonesia Secara Ilegal
POS-KUPANG.COM/Dok.HOL
Ilustrasi penyelundupan

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Beras asal negara Republik Demokratik Timor Leste masuk wilayah Indonesia secara ilegal. 

Beras dengan merek Manu Vitoria itu ditemukan oleh Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY di hutan larangan Gurugu, Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penemuan beras bermerk Manu Victoria sebanyak enam karung yang diduga diselundupkan itu berlangsung pada Sabtu, 16 Maret 2024 malam, sekira pukul 23.30 Wita.

Baca juga: Warga Bisa Lintasi Perbatasan Indonesia Timor Leste Tanpa Paspor, Ini Syaratnya

Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Mayor Inf Trijuang Danarjati melalui Danpos Turiscain, Sertu Ahmad Hanavy Satria, menyebut penemuan beras yang diduga sebagai hasil penyelundupan itu berawal dari informasi yang diterima dari Dansi Intel Satgas Yonif 742/SWY, Sertu Budi Butar Butar.

Informasi itu menyebutkan tentang adanya aktivitas penyelundupan di hutan larangan Gurugu, Desa Maumutin.

Sesuai perintah Dankipam II, anggota satgas lalu melakukan patroli dan ambus di sepanjang jalan "tikus" yang diduga akan dilalui penyelundup.

Kegiatan patroli dipimpin oleh Serda Vinsensius Ema, Ba Fourir Kipam II, dengan dukungan Brigpol Juventus Gempang dari Pos Pam Turiscain.

Saat memasuki hutan Gurugu, tim patroli menemukan enam karung beras yang ditinggalkan tanpa pemilik dan ditutupi oleh semak belukar.

"Mengingat dugaan bahwa beras tersebut merupakan hasil kejahatan atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi, alias ilegal, kami memutuskan untuk sementara mengamankan beras tersebut di Pos Turiscain," ungkap dia. 

"Sehubungan dengan beratnya beras yang mencapai 120 kg dan ditemukan di wilayah kepabeanan, langkah selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Atambua untuk penanganan dan penegakan hukum lebih lanjut," lanjutnya. (*) 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved