Pemilu 2024

Grace Natalie dari PSI dan TGB dari Perindo Persoalkan Ketentuan Parliamentary Threshold

Perumusan keterwakilan di Pemilu 2029 mesti mengkaji fenomena ”suara terbuang” caleg dari partai yang tak lolos ambang.

Editor: Agustinus Sape
KOLASE POS-KUPANG.COM/KOMPAS
Grace Natalie dan Tuan Guru Bajang mempersoalkan kebijakan ambang batas parlemen di Pemilu 2024. 

”Bagaimana mungkin kedaulatan rakyat yang merupakan nilai tertinggi dalam demokrasi—dan itu direpresentasikan di bilik suara berupa pilihan dari para voters—itu kemudian seakan-akan tidak bernilai apa-apa di depan sistem yang ada sekarang,” tegas TGB.

Untuk itu, TGB berharap, hasil Pemilu 2024 menjadi bahan yang penting untuk perbaikan sistem pemilihan ke depan. Hal yang dimaksud lebih baik adalah lebih proporsional dan juga lebih rasional. ”Jadi, proporsionalitasnya dapet, rasionalitasnya juga harus masuk. (Hal ini) Karena, sekali lagi, kedaulatan rakyat itu nilai yang tertinggi dalam demokrasi,” ujar Ketua Harian DPP Partai Perindo itu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan, fenomena suara terbuang ini memang salah satu dampak diterapkannya ambang batas parlemen. Dari penerapan ambang batas parlemen itu, ada partai yang tak lolos dalam penghitungan kursi. Padahal, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka di mana pemilih bisa memilih langsung calegnya.

”Tetapi, ketika partai dari caleg tersebut tidak lolos ambang batas, maka calegnya yang suaranya banyak ini tadi tidak bisa dapat kursi. Hal ini yang menyebabkan hasil pemilunya menjadi tidak proporsional karena banyak suara yang terbuang,” tutur Khoirunnisa.

Ia melihat, idealnya, semakin proporsional sistem pemilu di Indonesia, maka hubungan antara konstituen dan wakilnya juga semakin dekat. Namun, yang terjadi saat ini, hubungan tersebut semakin jauh karena penerapan ambang batas parlemen tadi.

Khoirunnisa berharap, Putusan MK Nomor 116 dapat menjadi momentum untuk perbaikan soal penerapan angka ambang batas parlemen. MK, menurut dia, tidak mengatakan bahwa ambang batas harus dihapus, tetapi dihitung ulang dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas.

”Jangan sampai semakin banyak suara masyarakat yang terbuang. Sehingga nanti pembentuk undang-undang tidak lagi menentukan angka ambang batas tanpa ada rasionalisasinya," ucap Khoirunnisa.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved