Pemilu 2024
Grace Natalie dari PSI dan TGB dari Perindo Persoalkan Ketentuan Parliamentary Threshold
Perumusan keterwakilan di Pemilu 2029 mesti mengkaji fenomena ”suara terbuang” caleg dari partai yang tak lolos ambang.
”Bagaimana mungkin kedaulatan rakyat yang merupakan nilai tertinggi dalam demokrasi—dan itu direpresentasikan di bilik suara berupa pilihan dari para voters—itu kemudian seakan-akan tidak bernilai apa-apa di depan sistem yang ada sekarang,” tegas TGB.
Untuk itu, TGB berharap, hasil Pemilu 2024 menjadi bahan yang penting untuk perbaikan sistem pemilihan ke depan. Hal yang dimaksud lebih baik adalah lebih proporsional dan juga lebih rasional. ”Jadi, proporsionalitasnya dapet, rasionalitasnya juga harus masuk. (Hal ini) Karena, sekali lagi, kedaulatan rakyat itu nilai yang tertinggi dalam demokrasi,” ujar Ketua Harian DPP Partai Perindo itu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati berpandangan, fenomena suara terbuang ini memang salah satu dampak diterapkannya ambang batas parlemen. Dari penerapan ambang batas parlemen itu, ada partai yang tak lolos dalam penghitungan kursi. Padahal, Indonesia menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka di mana pemilih bisa memilih langsung calegnya.
”Tetapi, ketika partai dari caleg tersebut tidak lolos ambang batas, maka calegnya yang suaranya banyak ini tadi tidak bisa dapat kursi. Hal ini yang menyebabkan hasil pemilunya menjadi tidak proporsional karena banyak suara yang terbuang,” tutur Khoirunnisa.
Ia melihat, idealnya, semakin proporsional sistem pemilu di Indonesia, maka hubungan antara konstituen dan wakilnya juga semakin dekat. Namun, yang terjadi saat ini, hubungan tersebut semakin jauh karena penerapan ambang batas parlemen tadi.
Khoirunnisa berharap, Putusan MK Nomor 116 dapat menjadi momentum untuk perbaikan soal penerapan angka ambang batas parlemen. MK, menurut dia, tidak mengatakan bahwa ambang batas harus dihapus, tetapi dihitung ulang dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas.
”Jangan sampai semakin banyak suara masyarakat yang terbuang. Sehingga nanti pembentuk undang-undang tidak lagi menentukan angka ambang batas tanpa ada rasionalisasinya," ucap Khoirunnisa.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
parliamentary threshold
Ambang Batas Parlemen
Pemilu 2024
Grace Natalie
PSI
Tuan Guru Bajang
Perindo
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Hasil Pleno KPU Pascaputusan MK: 8 Parpol Berhak Menempatkan Wakilnya di DPR, PDIP Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Mengevaluasi Perlunya Revisi UU Pemilu |
![]() |
---|
KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pileg 2024, Berikut Daftar Lengkapnya |
![]() |
---|
Hashim Djojohadikusumo Apresiasi Laskar Prabowo 08 |
![]() |
---|
Kubu Prabowo-Gibran Terus Bangun Komunikasi dengan Parpol Pesaing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.