Berita Flores Timur
Sekpol PP Flores Timur Potensi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa Pakai Sajam
pelaku YMS mengaku membawa parang untuk mengamankan situasi keributan massal yang juga melibatkan korban.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Flores Timur, Nusa Tenggara Timur berinisial YMS berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap LND dengan senjata tajam atau sajam.
Kasus itu terjadi di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Flores Timur sejak 3 Februari 2024. Kelurga korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan insiden itu.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, menyebutkan penetapan tersangka segera diumumkan pasca penyidik melakukan gelar perkara.
"Tinggal penetapan tersangka. Habis ini kita gelar perkara," ujarnya, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Dua Nelayan Flores Timur Diamankan Polisi
Dia mengatakan, YMS berpotensi tersangka dalam kasus penganiayaan dengan sajam hingga membuat tangan siswa SMA Katolik Frateran Podor itu terluka.
"Iya, jelas. Barang bukti ada parang," ungkap Iptu Lasarus.
Selain barang bukti parang, jelas Lasarus, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelaku dan korban. YMS dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku YMS mengaku membawa parang untuk mengamankan situasi keributan massal yang juga melibatkan korban.
"Malam itu saya lihat siapa saja saya usir mereka pulang," ujarnya saat dikonfirmasi di awal kejadian.
Selain korban, YMS juga memukul sejumlah orang, namun hanya korban yang mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.