Berita Flores Timur

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Dua Nelayan Flores Timur Diamankan Polisi

Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan YS dan AA dibantu tiga nelayan lainnya yang melarikan diri.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
KP.P Timor XXII 3016 Polairud Polda NTT saat mengamankan dua nelayan asal Flores Timur, diduga pelaku bom ikan di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Tim patroli Satuan Polairud Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, membekuk dua nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, Senin 11 Maret 2024.

Dua nelayan berinisial, YS dan AA, warga salah satu desa di Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur itu kedapatan menggunakan alat peledak rakitan di perairan Solor Selatan.

Kepala Subdit Gakkum Polairud Polda NTT, AKBP Hendra Dorizen, mengatakan YS dan AA dibantu tiga nelayan lainnya yang melarikan diri.

"Sementara tiga orang yakni MS, SB dan AK melarikan diri. Ketiganya berasal dari Solor Timur," ujar Hendra Dorizen dalam laporannya.

Hendra Dorizen menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya aktivitas pengeboman ikan.

Laporan itu, ujar Hendra Dorizen, langsung ditanggapi tim Patroli Polairud Flores Timur. Aparat kemudian menyisir perairan Solor.

Ketika sedang berpatroli hingga ke selatan Pulau Solor yang berhadapan dengan Laut Sawu, warga kembali memberikan informasi bahwa terjadi aktivitas melanggar hukum.

"Tim bergegas menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua nelayan terduga pelaku tersebut (YS dan AA)," ungkapnya.

Baca juga: Selalu Longsor, Warga Tanjung Bunga Minta Pemda Flores Timur Bangun Talud

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 botol bom Ikan siap pakai, 12 botol bom belum dirakit, 31 sumbu pemicu, korek api, dan satu unit kapan tanpa nama.

"Sedang diproses hukum, sementara yang melarikan diri dalam pengejaran," pungkasnya.

YS Dan AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved