Berita Nasional

TNI dan Polri Bakal Diizinkan Isi Jabatan ASN

Salah satu aturan yang dibahas dalam Rancangan PP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI Polri.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS KEMENPAN-RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Pemerintah tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana, Rancangan PP ini sudah memasuki tahap penyempurnaan.

Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Menurut menteri Rancangan PP tentang manajemen ASN ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024. Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal.

Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Salah satu aturan yang dibahas dalam Rancangan PP manajeman ASN ini yakni mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri.

Anas menjelaskan aturan ini nantinya bersifat resiprokal atau timbal balik dan akan ada proses seleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan.

Dengan adanya tahapan-tahapan tersebut, ke depan prajurit TNI ataupun personel Polri yang ditempatkan di pemerintahan sebagai ASN merupakan talenta terbaik.

Begitu pula sebaliknya, ASN yang ditugaskan ke TNI/Polri disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.

“Ke depan kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Menteri Anas.

Selain itu aturan mengenai jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, dalam Rancangan PP tersebut juga menekankan digitalisasi manajemen ASN.

Baca juga: Menpan RB Akan Segera Bertemu Kapolri dan Panglima TNI 

Adapun diperbolehkannya TNI/Polri mengisi jabatan sipil tertuang secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pasal 19 (2) huruf a dan b.

Pasal tersebut menyebutkan, prajurit TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN tertentu. Tidak ada penjelasan mendetail mengenai definisi atau arti dari jabatan tertentu tersebut.

Beleid baru yang banyak disorot publik itu, hanya menjelaskan bahwa pengisian jabatan tertentu oleh TNI dan Polri akan mengacu kepada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang Polri.

Sementara itu, ketentuan maupun tata cara pengisian jabatan ASN tertentu oleh TNI/Polri akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, aturan ini juga dikhawatirkan tumpang tindih dengan aturan yang ada di UU TNI. Adapun UU TNI telah mengatur secara tegas bahwa prajurit TNI aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil.

Pasal 47 UU TNI, misalnya, mengatur prajurit atau siapun yang berasal dari rumpun militer hanya bisa menjadi pejabat sipil jika mengundurkan diri atau memasuki masa purna tugas dari dinas kemiliteran.

Kendati demikian, beleid tentang TNI juga memberikan relaksasi bahwa prajurit TNI tetap bisa menduduki jabatan sipil namun terbatas.

Jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif antara lain pejabat di kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Menteri Anas membantah aturan TNI dan Polri bisa isi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap dwifungsi ABRI era orde baru (orba).

Baca juga: Bukan Maret,Jadwal Seleksi CPNS 2024 Mundur Bulan April, Menpan Abdullah Azwar Anas Ungkap Alasannya

Anas mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017. Hingga saat ini, aturan baru ini masih dalam proses pembahasan.

“Enggak ada (dwifungsi ABRI, red). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri,” kata Anas, Rabu (13/3).

Dia menjelaskan bahwa aturan personel TNI dan Polri bisa masuk mengisi jabatan ASN sejatinya sudah diatur sejak PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.

“Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 2017 gimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa ditaruh di jabatan tertentu dan instansi tertentu,” terangnya.

Lebih lanjut, Anas menambahkan nantinya aturan dalam Rancangan PP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci.

“Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan,” jelaznya.

Diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik.

Pasalnya, aturan itu dianggap akan membuat Indonesia kembali ke orde baru (orba) saat masih adanya dwifungsi ABRI.

Adapun aturan yang dimaksudkan terkait personel TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era orba.

Baca juga: Tetap Lewat Seleksi CASN, DPR, BKN,MenPAN RB Sepakat Pengangkatan PPPK 2024 Gunakan Mekanisme Khusus

Dia mengatakan, tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.

“Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah,” kata Doli.

Dijelaskan Doli, tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN. Ia mengatakan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.

“Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi gak semua,” katanya.

Dia menerangkan batasan yang dimaksudkan adalah nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I. Tak hanya itu, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (Pemda).

“Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi gak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja. Dia bilang, kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.

“Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka,” pungkas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menaruh curiga soal rencana yang akan disahkan jadi peraturan pemerintah pada akhir April 2024 tersebut.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu khawatir karena rencana tersebut bergulir menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Ini termasuk penjabat (pj) kepala daerah atau bagaimana pak? Ini menyangkut pilkada sebentar lagi nih. Jadi, jangan sampai nanti muncul dwifungsi. Ini mesti dijelaskan juga,” kata Junimart.

Baca juga: MenPAN RB Bocorkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Kuota dan Rincian Formasi CASN 2024

Senada, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera merespons soal adanya wacana jabatan eselon I Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi oleh TNI/Polri.

Menurut Mardani, kebijakan tersebut nantinya memilki dampak bagi jenjang karir para ASN untuk menjadi pejabat di suatu lembaga atau kementerian.

“Itu kalau kita list Pak Ketua, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali, dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karir ini ternyata kalah oleh pendekatan-pendekatan lain,” kata Mardani.

Tak hanya itu, Mardani menyatakan, kebijakan yang ada saat ini merupakan perintah dan amanat dari reformasi.

Sehingga kata dia, kebijakan itu harus tetap berlaku untuk masa mendatang.

“Kita memang tetap terikat pada aturan,” kata dia.

Mardani menyatakan, sejatinya memang ada beberapa posisi yang ditempati oleh TNI/Polri pada jabatan ASN.

Namun kata dia, jika memang posisi tersebut dikhususkan untuk urusan persoalan sipil maka seharusnya bukan dari kalangan aparat penegak hukum yang mengisi.

“Ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin kita perlu tegas bahwa di luar itu memang sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” jelas dia.

Ikut Aturan Yang Sama

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

Diketahui, RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Baca juga: Kabar Penting dari MenPAN Azwar Anas Siap-siap Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka Besar-besaran di 2024

Hadi menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penemparan TNI-Polri dalam jabatan sipil.

Dia mengatakan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 47

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.

“Kalau TNI-Polri masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif,” terang Hadi.

“Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri,” jelas dia. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved