Berita Manggarai
Satpol PP Patroli Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar di Kota Ruteng
Langkah penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perda Satpol PP Edwin Wisang bersama anggota, Rabu 13 Maret 2024.
Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai menertibkan pedagang kali lima (PKL) yang menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk media jualan.
Langkah penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perda Satpol PP Edwin Wisang bersama anggota, Rabu 13 Maret 2024.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan preventif, menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di jalan pertokoan Kota Ruteng dengan menggunakan mobil pikap dan menempatkan barang dagangan di sepanjang trotoar.
Beberapa petugas mengarahkan mereka untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan karena sangat menggangu lalulintas kendaraan.
Keberadaan pedagang kaki lima yang kerap menggunakan badan jalan untuk berjualan cukup merusak pemandangan jalan-jalan protokol di Kota Ruteng.
Keberadaan mereka juga kerap kali menimbulkan keributan antara pengguna jalan.
Salah satu Warga di Kota Ruteng, Fransiskus menyampaikan, sudah seharusnya pemerintah tegas menertibkan aktifitas liar mereka.
Selain merusak pemandangan kota, kata Fransiskus, keberadaan PKL liar ini cukup memancing keributan.
"Pemerintah harus tindak tegas, di mana seharusnya berjualan. Mereka menggunakan badan jalan tentu itu sangat menggangu pengguna jalan," ujar Fransiskus.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Edwin Wisang mengatakan, penertiban ini merupakan tahap satu untuk tahun 2024. Langkah yang dijalankan dengan menyampaikan informasi sekaligus penindakan dalam mengimplementasi Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Baca juga: Warga Ngkaer Satar Mese Manggarai Ditemukan Tak Bernyawa dalam Saluran Irigasi
"Hari ini kami menyampaikan informasi sekaligus penindakan. Ini bagian dari menjalankan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penertiban umum," kata Wisang.
Perda ketertiban umum itu, melarang untuk manfaatkan trotoar atau badan jalan untuk berjualan.
"Upaya penertiban ini merupakan titik ke empat yang lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Manggarai. Setelah sebelumya hal yang sama di beberapa kelurahan," tambah Edwin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Polres Manggarai Berhasil Mediasi Kericuhan Pemain dan Suporter Dua Tim Futsal |
![]() |
---|
Keuskupan Ruteng Lanjutkan Program Gerakan Ekologis dalam Tahun Pastoral Ekaristi Transformatif |
![]() |
---|
Komunitas Seni Teater Saja Ruteng, Gelar Pementasan Teater ‘X-Ray Mission |
![]() |
---|
Status Gunung Anak Ranakah di Manggarai Masih Level Waspada, Pos Pengamat Akui Keliru |
![]() |
---|
FKIP Unika St Paulus Ruteng Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.