Berita Manggarai

Satpol PP Patroli Tertibkan PKL yang Gunakan Trotoar di Kota Ruteng 

Langkah penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perda Satpol PP Edwin Wisang bersama anggota, Rabu 13 Maret 2024.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/CHARLES ABAR
Satpol PP saat menertibkan PKL di Jalan Motang Ruteng Ruteng, Rabu 13 Maret 2024 

Laporkan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar 

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai menertibkan pedagang kali lima (PKL) yang menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk media jualan.

Langkah penertiban ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perda Satpol PP Edwin Wisang bersama anggota, Rabu 13 Maret 2024.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan preventif, menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di jalan pertokoan Kota Ruteng dengan menggunakan mobil pikap dan menempatkan barang dagangan di sepanjang trotoar.

Beberapa petugas mengarahkan mereka untuk tidak berjualan menggunakan badan jalan karena sangat menggangu lalulintas kendaraan.

Keberadaan pedagang kaki lima yang kerap menggunakan badan jalan untuk berjualan cukup merusak pemandangan jalan-jalan protokol di Kota Ruteng.

Keberadaan mereka juga kerap kali menimbulkan keributan antara pengguna jalan.

Salah satu Warga di Kota Ruteng, Fransiskus menyampaikan, sudah seharusnya pemerintah tegas menertibkan aktifitas liar mereka.

Selain merusak pemandangan kota, kata Fransiskus, keberadaan PKL liar ini cukup memancing keributan.

"Pemerintah harus tindak tegas, di mana seharusnya berjualan. Mereka menggunakan badan jalan tentu itu sangat menggangu pengguna jalan," ujar Fransiskus.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Edwin Wisang mengatakan, penertiban ini merupakan tahap satu untuk tahun 2024. Langkah yang dijalankan dengan menyampaikan informasi sekaligus penindakan dalam mengimplementasi Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

Baca juga: Warga Ngkaer Satar Mese Manggarai Ditemukan Tak Bernyawa dalam Saluran Irigasi

"Hari ini kami menyampaikan informasi sekaligus penindakan. Ini bagian dari menjalankan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penertiban umum," kata Wisang.

Perda ketertiban umum itu, melarang untuk  manfaatkan trotoar atau badan jalan untuk berjualan.

"Upaya penertiban  ini merupakan titik ke empat yang lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Manggarai. Setelah sebelumya hal yang sama di beberapa  kelurahan," tambah Edwin. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved