CPNS 2024

Ternyata Ada Ketentuan Tambahan bagi Cumlaude dan Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024

Selain Syarat Umum, ternyata ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi tes CPNS - Ternyata selain Syarat Umu, ada Ketentuan Tambahan untuk Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar bisa daftar CPNS dan PPPK 2024. 

POS-KUPANG.COM - Ini informasi penting para calon pelamar CPNS dan PPPK 2024.

Ternyata, selain Syarat Umum, ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar bisa daftar CPNS dan PPPk 2024.

Apa itu? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Setelah mengalami penundaan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 diperkirakan akan dibuka bulan depan tepatnya April 2024.

Hal pertama yang perlu dipersiapkan para calon pelamar CPNS dan PPPk 2024 yakni memenuhi  Syarat Pendaftaran yang ditentukan.

Khusus untuk Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas, perlu dicatat baik-baik sebelum melakukan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Baca juga: Selain Syarat Umum, Ini Ketentuan Tambahan Cumlaude dan Disabilitas Mendaftar CPNS dan PPPK 2024

Pasalnya, selain Syarat Umum yang harus dipenuhi ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar bisa mendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Apa saja Ketentuan Tambahan tersebut, berikut informasi lengkapnya.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Baca juga: Kemenpan RB Undang Kepala Daerah Bahas Panduan Pengusulan CPNS 2024, Ini Tanggapan Bupati Manggarai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved