CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenpan RB, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenpan RB, berikut Syarat Pendaftaran dan Cara Daftar

Editor: Adiana Ahmad
Tribun Belitung
POS-KUPANG.COM/ Gambar Ilustrasi CPNS - Pendaftaran CPNS 2024 diundur sampai kapan? Begini Tanggapan Menpan RB. 

POS-KUPANG.COM - Kepastian tentang Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 masih belum dipastikan Kemenpan RB setelah mengalami penundaan dari bulan Maret 2024.

Kemenpan RB hanya memberi signal jika kemungkinan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK diundur hingga April.

Namun Kemenpan RB sendiri belum memastikan tanggalnya.

Lalu muncul pertanyaan, Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK diundur sampai kapan?

Berikut Jawaban Kemenpan RB.

Berdasarkan informasi terbaru dari Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja, pelaksanaan Pendaftaran CPNS 2024 diperkirakan akan diundur hingga bulan April 2024.

Baca juga: Kemenpan RB Undang Kepala Daerah Bahas Panduan Pengusulan CPNS 2024, Ini Tanggapan Bupati Manggarai

Bahkan tidak menutup kemungkinan Pendaftaran CPNS2024 dan PPPK diundur menjadi bulan Mei 2024.

Meski demikian Aba Subagja tetap memastikan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 dan PPPK tetap akan dilaksanakan dalam tiga gelombang.

Kebijakan itu untuk mengakomodir 2,3 Juta kebutuhan CPNS dan PPPK 2024.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Mengutip dari sscasn.bkn.go.id berikut syarat pendaftaran CPNS yang perlu peserta perhatikan sebelum mendaftar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Baca juga: Catat,Ini 11 Formasi Paling Potensial Dibuka untuk Lulusan Sarjana pada Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved