CPNS 2024

Selain Syarat Umum, Ini Ketentuan Tambahan Cumlaude dan Disabilitas Mendaftar CPNS dan PPPK 2024

Selain Syarat Umum, ada sejumlah Ketentuan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas ada bisa mendaftar Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024.

Editor: Adiana Ahmad
CNN
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Selain Syarat Umum, ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas bisa daftar CPNS dan PPPK 2024. 

POS-KUPANG.COM - Setelah mengalami penundaan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 diperkirakan akan dibuka bulan depan tepatnya April 2024.

Hal pertama yang perlu dipersiapkan para calon pelamar CPNS dan PPPk 2024 yakni memenuhi  Syarat Pendaftaran yang ditentukan.

Khusus untuk Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas, perlu dicatat baik-baik sebelum melakukan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Pasalnya, selain Syarat Umum yang harus dipenuhi ada Ketentuan Tambahan bagi Lulusan Cumlaude dan Penyandang Disabilitas agar bisa mendaftaran CPNS dan PPPK 2024.

Apa saja Ketentuan Tambahan tersebut, berikut informasi lengkapnya.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Diundur Sampai Kapan? Ini Jawaban Kemenpan RB, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2024

Berikut ini Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca juga: BOCORAN Syarat Utama CPNS Kemenkumhan 2024 Formasi Sipir Tahanan,Lulusan SMA/SMK Punya Peluang Besar

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved