Jonas Polisikan Bupati Kupang
BREAKING NEWS: Datangi Polda NTT, Jonas Salean Laporkan Bupati Kupang dan Ayub Titu Eki
Jonas Salean didampingi tim Kuasa hukumnya yakni Dr. Yanto Ekon, Jhon Rihi, Lexy Tunggal dan Mariyeta Soru tiba di Mapolda NTT pukul 12.30 wita
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean secara resmi melaporkan Bupati Kupang, Korinus Masneno ke Polda NTT.
Anggota DPRD NTT itu melaporkan Bupati Kupang atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Jonas Salean didampingi tim Kuasa hukumnya yakni Dr. Yanto Ekon, Jhon Rihi, Lexy Tunggal dan Mariyeta Soru tiba di Mapolda NTT sekitar pukul 12.30 Wita pada, Jumat 8 Maret 2024.
Korinus Masneno dilaporkan bersama mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/66/11/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, pukul 17.06 WITA.
Dalam laporan tersebut diuraikan bahwa pada tindak pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terlapor, berawal ketika tanah milik pelapor yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dengan No SHM 839, dimasukan oleh terlapor Cs ke dalam inventaris Kabupaten Kupang dengan menggunakan surat palsu berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) A tanah Pemkab Kupang tanggal 1 Januari 2016.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan datang melaporkan ke ruang SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.
Usai membuat laporan resmi, Jonas Salean didampingi tim penasehat hukumnya langsung menjalani pemeriksaan awal di Subdit II Ditreskrimum Polda NTT.
Baca juga: Korupsi Aset Pemkab Kupang, Jonas Salean dan 50-an Saksi Diperiksa Penyidik Kejati NTT
Jonas Salean ketika dikonfirmasi terkait kedatangannya di Mapolda NTT, mengaku hendak melaporkan Bupati Kupang terkait dugaan pemalsuan dokumen.
"Laporan kami ini masih dikaji sehingga belum dilaporkan secara resmi. Anggota masih mengkaji," katanya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut dilakukan karena Bupati Kupang mencatat tanah yang bukan miliknya dalam aset daerah.
Dikatakan, tanah tersebut telah mendapat putusan tetap Mahkamah Agung tahun 2021 dan memerintahkan untuk menghapus namun hingga kini tak kunjung mengeksekusi keputusan tersebut.
"Sudah tiga tahun tapi tidak hapus sehingga pihak kejaksaan menganggap tanah tersebut masih milik pemerintah dan saya diperiksa," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Sekda Jonas Selly Sebut 13 Pelamar Lolos Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Rote Ndao |
![]() |
---|
Pameran Museum Keliling di Belu Resmi Ditutup, Bupati Willy Lay: Budaya Tidak Boleh Luntur |
![]() |
---|
Sambut Tour De EnTeTe 2025, Pemkab TTU Lakukan Sejumlah Persiapan |
![]() |
---|
Ribuan Warga Ramaikan Pentas Sagi So’a dan Larik Riung 2025 di Taman Budaya NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.