Korupsi Aset Pemkab Kupang

Korupsi Aset Pemkab Kupang, Jonas Salean dan 50-an Saksi Diperiksa Penyidik Kejati NTT

Diantara 50an saksi yang sudah diperiksa Penyidik Kejati NTT, termasuk Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan istrinya.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Korupsi Aset Pemkab Kupang, Jonas Salean dan 50-an Saksi Diperiksa Penyidik Kejati NTT
POS-KUPANG.COM/HO
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean saat diperiksa penyidik Kejati NTT, Senin 4 Maret 2024

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap 50-an lebih saksi dalam dugaan kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Diantara 50an saksi yang sudah diperiksa Penyidik Kejati NTT, termasuk Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean dan istrinya.

"Sudah lebih dari 50 an saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini," ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati NTT, Salesius Guntur, Selasa 5 Maret 2024.

Menurut Salesius, saksi-saksi yang telah diperiksa atau diambil keterangannya mempunyai potensi untuk bisa ditetapkan atau ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Kasus Korupsi Aset Pemkab Kupang, Kejati NTT Tunda Pemeriksaan Jonas Salean

Beberapa orang saksi yang sudah dimintai keterangan mempunyai potensi untuk bisa ditetapkan atau ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Tentunya setelah penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup," terangnya.

"Kalau penyidik sudah punya dua alat bukti yang cukup nanti pasti penyidik akan umumkan siapa saja tersangka barunya. Untuk sementara kita tidak boleh berspekulasi. penegakan hukum itu pasti sifatnya, indikatornya dua alat bukti yang cukup. Pasti nanti akan disampaikan ke publik pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," tandasnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved