Breaking News

Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Pulbaket Pengelolaan Keuangan Tiga Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara 

Adapun Pulbaket ini dilakukan buntut dari laporan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat ke Kantor Kejari TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan atau Pulbaket pengelolaan keuangan 3 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.

Adapun Pulbaket ini dilakukan buntut dari laporan dugaan penyimpangan dana desa yang dilaporkan masyarakat ke Kantor Kejari TTU.

Saat diwawancarai, Kamis, 7 Maret 2024, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, proses pengumpulan data dan keterangan tersebut dilakukan di tiga desa yakni Desa Nainaban, Desa Oepuah Utara dan Desa Tautpah.

"Tim sudah bergerak di lapangan dan sudah tiga desa yang sudah kita turun," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa, dalam kurun waktu dua hari terakhir, tim sudah melakukan pemeriksaan dari PPK, BPD dan bendahara Desa Nainaban.

Tim Kejari TTU akan melakukan pendalaman terhadap semua bukti yang sudah diperoleh di tahap awal. 

Sementara itu untuk Desa Oepuah dan Desa Tautpah, Tim Kejari TTU sedang menyusun laporan dan dalam waktu dekat akan dilaporkan ke pimpinan.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap laporan dugaan penyelewengan dana desa yang lain akan menyusul. 

Para mantan kepala desa dan kepala desa yang saat ini sedang menjabat dan terjerat temuan agar segera menyetorkan temuan tersebut ke kas daerah. Pasalnya, tidak ada lagi kesempatan yang diberikan.

Baca juga: Kejari TTU Pastikan Gelar Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa Lokomea dalam Waktu Dekat

Baca juga: Kasus KDRT di Timor Tengah Utara, Kejari TTU Tempuh Jalur

Ia menegaskan Kejari TTU akan menyisir semua laporan dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa di Kabupaten TTU.

Diberitakan sebelumnya,  Hendrik menegaskan bahwa, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemeriksaan ini dilakukan pasca jaksa menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, pihaknya keliru mencantumkan Desa Lokomea sebagai salah satu target dilaksanakan pemeriksaan lantaran ada banyak desa di Kabupaten TTU yang tersandung temuan.

"Termasuk Desa Lokomea. Pengelolaan Dana Desa Lokomea menjadi salah satu yang dilaporkan,"ujarnya.

Ia mengatakan bahwa, Tim Kejari TTU akan segera melakukan pemeriksaan ke Desa Lokomea. Dugaan penyelewengan Dana Desa Lokomea juga merupakan salah satu dari sekian banyak desa yang dibidik Kejari TTU. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved