Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Tempuh Restorative Justice Kasus Penganiayaan di Desa Fatumtasa
proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator tersebut, kedua belah pihak bersama keluarga bersepakat untuk berdamai.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil menempuh langkah restorative justice atas kasus dugaan penganiayaan di Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Restorative justice yang dilaksanakan pada, Senin, 5 Februari 2024 berlangsung di Aula Kantor Kejari TTU.
Saat diwawancarai, Kajari Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, pelaksanaan proses perdamaian atau restorative justice ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum Santy Efraim, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H.
Penerapan restorative justice ini dilakukan terhadap perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka atas nama Marselius Akoit alias Marlus.
Baca juga: 19 TPS Masuk Kategori Wilayah Rawan, Polres Timor Tengah Utara Pastikan Beri Pengamanan Ketat
Pada kesempatan tersebut, turut hadir tersangka Marselius Akoit Alias Marlus beserta keluarga tersangka, saksi korban yakni Yakobus Pala beserta keluarga korban, Kepala Desa Fatumtasa dan Tokoh Masyarakat Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator tersebut, kedua belah pihak bersama keluarga bersepakat untuk berdamai.
Hal ini ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditandatangani oleh pelaku selaku tersangka dan korban serta Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.
Selain itu, lanjutnya, dari pihak tersangka dan keluarga dengan ikhlas telah menyerahkan uang pemulihan kepada korban senilai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Penyerahan uang pemulihan ini disaksikan korban beserta keluarga kedua belah pihak dengan disaksikan tokoh masyarakat dan kepala desa.
"Kemarin Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang kepada bapak Kajati NTT dan Bapak Jaksa Agung Muda Pidana Umum mengenai proses perdamaian ini dan diminta permohonan penyelesaian dengan mekanisme Restoratif Justice," bebernya.
Dengan demikian, sejak awal tahun 2024 hingga awal Bulan Februari 2024 ini, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah menerapkan langkah restorative justice atas 3 kasus Tipidum (tindak pidana umum) di Kabupaten Timor Tengah Utara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.