Liputan Khusus

News Analysis PMI Asal NTT Disiksa Anak Majikan di Arab Saudi, Pemerhati: Sudah Sering Terjadi

Kejadian yang belakangan viral itu terjadi di Arab Saudi, meski negara itu memang kurang memiliki catatan kekerasan terhadap PMI.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Pemerhati Pekerja Migran Indonesia atau PMI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Pdt Emi Sahertian 

Andi sedikit merasa tenang karena di Maumere, ada sanak keluarganya. "Kita pikirnya tidak kemana - mana. Kalau di Maumere kan ada anak ponaan di sana," ujar Andi.

Selang beberapa hari, Darmawaty menghubungi keluarga dan memberitahu bahwa dirinya sudah di Surabaya dan sedang berada di penampungan sebelum berangkat kerja di Arab Saudi.

"Ternyata dia berangkat ke Surabaya sama-sama dengan anak ponaan di sana (Maumere)," kata Andi.

Andi meminta Darmawaty untuk mempertimbangkan dengan baik rencana untuk kerja di Arab Saudi. Namun dia kemudian gagal menghalangi putrinya yang bersikeras tetap berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja.

Selama bekerja di Arab Saudi, kata Andi, Darmawaty cukup rutin berkomunikasi dengan sanak Keluarga. Bahkan Darmawaty mengirim uang setiap bulan untuk membantu perekonomian keluarganya.

Menurut Andi, Darmawaty sudah kurang lebih sembilan bulan bekerja di Arab Saudi. "Kalau bulan lima ini ( Mei 2024) dia sudah satu tahun di Arab Saudi," jelas Andi.

Menurut Andi,beberapa waktu lalu mendengar kalau majikan Damawaty meninggal. Setelah meninggal majikannya ini, ada pihak keluarga dari majikan ini yang diduga melakukan menganiayaan tersebut. “Harapan kami orangtua, dipulangkan saja ke Indonesia," imbuhnya.

 

PMI Non Prosedural

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Nagekeo, Petrus Aurelius Assan mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi mengenai video tersebut. Wanita dalam video tersebut bernama Andi Darmawaty, warga Desa Maropokot, Kabupaten Nagekeo.

Aurelius menjelaskan,  untuk urusan PMI, kewenangannya bukan di pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat.

"Kita sifatnya hanya koordinasi. Urusan itu ada di pemerintah pusat melalui BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia). Badan ini punya pelaksana teknis namanya BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di NTT di Kupang," ujarnya.

Menurutnya, secara garis koordinasi ketika ada urusan PMI, itu merupakan urusan wajib pemerintah daerah tetapi non pelayanan dasar.

"Kemarin dulu ketika mendapat informasi ini dan kita langsung koordinasi. Pertama kita cek di data base website Kemenaker (SISKOPMI) nama - nama PMI asal Nagekeo. Nah nama anak ini, Andi Darmawaty, tidak ada di data base. Kalau tidak ada nama artinya dia PMI ilegal atau nonpredural," jelas Aurelius.

Setelah mengetahui Andi Darmawaty tidak ada di data base Aurelius berkoordinasi dengan BP3MI. Aurelius menegaskan, pihaknya mengedepankan rasa kemanusiaan dalam persoalan ini, bukan soal benar dan salah dalam konteks status PMI apakah ilegal atau legal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved