Dirjen PP Kemenhum Kunker di Ngada

Dirjen PP Kemenkum HAM RI Terpukau Alam-Budaya Ngada Bisa Jadi Tempat Studi Living Law

pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatit yang berbeda dengan KUHP Belanda yang lebih pada pendekatan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Asep Nana Mulyana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah NTT di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Jumat 1 Maret 2023.  

Asep menerangkan, Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2023 telah melahirkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1. Menurutnya itu merupakan karya monumental anak bangsa.

Dia katakan karya monumental, karena sudah sudah 100 tahun berlaku, kita menggunakan undang - undang yang biasa kita sebut dengan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia atau Wetboek van Straftrecht (WvS).

Dia menjelaskan, KUHP nasional Nomor 1 2023 tentu memiliki banyak fondasi dasar dan perbedaan yang signifikan dengan Wetboek van Straftrecht. Menurutnya, KUHP nasional banyak mengakomodir budaya dan kearifan lokal.

Baca juga: Pengungsi Afganistan Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor Kemenkum-HAM NTT

"Paradigma pendekatannya banyak mengunakan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatit yang berbeda dengan KUHP Belanda yang lebih pada pendekatan - pendekatan hukuman," "ujarnya.

Menyambung hal itu, Asep menegaskan dirinya tidak setuju dengan beragam pendapat yang menyebutkan bahwa konsep restorative justice berasal dari negara luar.

"Saya kemudian juga membantah bahwa konsep - konsep atau pendekatan - pendekatan restoratif, korektif, rehabilitatif, hanya berasal dari negara barat saja. Justru, pendekatan ini ada di Indonesia ini, ada di tanah Ngada ini," jelasnya.

"Kemarin saya lihat ada rumah - rumah adat di Ngada. Ternyata ketika ada konflik, perbedaan pemahaman, itu diselesaikan di rumah adat. Inilah sesungguhnya konsep restorative justice produk tanah Ngada," imbuhnya.

Dengan KUHP Nasional, kata Asep, pihaknya saat ini ditugaskan pemerintah untuk membuat lima rancangan Peraturan Pemerintah dan Undang - Undang Pelaksaan KUHP.

"Salah satunya tentang living law, saya meminta untuk datang ke Ngada ini untuk melihat bagaimana sesungguhnya praktek - praktek masyarakat adat menyelesaikan konflik," kata Asep.

Asep menambahkan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 nanti itu, tidak menjadikan penjara sebagai satu - satunya penyelesaian akhir dari suatu konflik.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menyinggung apa yang disampaikan Bupati Ngada Andreas Paru mengenai kekayaan alam di Ngada yang sulit dikelola dengan baik dan mendatangkan manfaat yang besar karena terkendala regulasi.

Menurutnya, Kemenkum HAM NTT menjadi instrumen mengatasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap para kepala daerah dan berbagai pihak terkait berperan aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kemenkum HAM NTT.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved