Dirjen PP Kemenhum Kunker di Ngada
Dirjen PP Kemenkum HAM RI Terpukau Alam-Budaya Ngada Bisa Jadi Tempat Studi Living Law
pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatit yang berbeda dengan KUHP Belanda yang lebih pada pendekatan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Dirjen Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI, Asep Nana Mulyana mengaku dirinya terpukau dengan keindahan alam dan budaya Ngada, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Asep Nana Mulyana untuk pertama kali hadir di Ngada Kamis 29 Februari 2024, setelah mendarat Bandara Hasan Aeroboesman, di Kota Ende Kabupaten Ende.
Hari pertama di Ngada, Asep berkunjung ke Manu Lalu, Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerebu'u, salah satu destinasi yang sudah sangat terkenal.
Selanjutnya dalam perjalanan dari Manu Lalu ke Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, Asep dari dalam kendaraan menikmati segarnya udara dingin dan menikmati pemandangan alam sepanjang perjalanannya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum NTT Persiapkan Data Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kehadiran Asep di Kota Bajawa, dalam rangka menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Instansi Teknis Daerah NTT yang berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Ngada, Jumat 1 Maret 2023.
"Saya bilang ke sopir, kaca mobil jangan ditutup dan ac jangan dihidupkan saya ingin menikmati udara segar dan menikmati pemandangan alam," ujar Asep saat Rapat Koordinasi.
Selain keindahan alam dan segarnya udara, Asep mengatakan, dia juga sempat menikmati minuman teh jahe. Menurutnya, jahe di Ngada rasanya sangat unik.
"Ini beda sekali dengan rasa jahe di daerah lain," ujarnya.
Tidak hanya itu, Asep juga tertarik dengan pakaian adat dan tarian adat Ngada, yakni Ja'i saat momen penyambutan di Kantor DPRD Ngada.
Dia mengapresiasi Bupati Ngada Andreas Paru, yang sebelum kedatangannya, mengirimkan beberapa video destinasi wisata di Ngada.
Dalam video itu juga, kata Asep, Bupati Andreas Paru, menegaskan bahwa Ngada itu indah, tidak kalah dengan daerah - daerah di provinsi lain yang sudah dikenal dunia.
"Bapa Bupati bilang begini, Bapa Dirjen, jangan kwatir. Keindahan Ngada, itu tidak kalah dengan Bali, tidak kalah dengan Lombok, termasuk daerag asal saya Jawa Barat," ujar Asep meniru apa yang disampaikan Bupati Andreas kepadanya.
Asep menerangkan, kehadirannya di Ngada dalam kaitan membangun komitmen Kementerian Hukum dan HAM membangun regulasi yang berkualitas, berintegritas serta pencanangan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis.
"Saya sudah empat atau lima kali ke Provinsi NTT. Tapi saya baru menikmati bagaimana NTT hari ini," ucapnya.
Asep menerangkan, Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2023 telah melahirkan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Nasional Nomor 1. Menurutnya itu merupakan karya monumental anak bangsa.
Dia katakan karya monumental, karena sudah sudah 100 tahun berlaku, kita menggunakan undang - undang yang biasa kita sebut dengan KUHP Belanda dan KUHP Indonesia atau Wetboek van Straftrecht (WvS).
Dia menjelaskan, KUHP nasional Nomor 1 2023 tentu memiliki banyak fondasi dasar dan perbedaan yang signifikan dengan Wetboek van Straftrecht. Menurutnya, KUHP nasional banyak mengakomodir budaya dan kearifan lokal.
Baca juga: Pengungsi Afganistan Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor Kemenkum-HAM NTT
"Paradigma pendekatannya banyak mengunakan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatit yang berbeda dengan KUHP Belanda yang lebih pada pendekatan - pendekatan hukuman," "ujarnya.
Menyambung hal itu, Asep menegaskan dirinya tidak setuju dengan beragam pendapat yang menyebutkan bahwa konsep restorative justice berasal dari negara luar.
"Saya kemudian juga membantah bahwa konsep - konsep atau pendekatan - pendekatan restoratif, korektif, rehabilitatif, hanya berasal dari negara barat saja. Justru, pendekatan ini ada di Indonesia ini, ada di tanah Ngada ini," jelasnya.
"Kemarin saya lihat ada rumah - rumah adat di Ngada. Ternyata ketika ada konflik, perbedaan pemahaman, itu diselesaikan di rumah adat. Inilah sesungguhnya konsep restorative justice produk tanah Ngada," imbuhnya.
Dengan KUHP Nasional, kata Asep, pihaknya saat ini ditugaskan pemerintah untuk membuat lima rancangan Peraturan Pemerintah dan Undang - Undang Pelaksaan KUHP.
"Salah satunya tentang living law, saya meminta untuk datang ke Ngada ini untuk melihat bagaimana sesungguhnya praktek - praktek masyarakat adat menyelesaikan konflik," kata Asep.
Asep menambahkan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026 nanti itu, tidak menjadikan penjara sebagai satu - satunya penyelesaian akhir dari suatu konflik.
Dalam kesempatan itu, Asep juga menyinggung apa yang disampaikan Bupati Ngada Andreas Paru mengenai kekayaan alam di Ngada yang sulit dikelola dengan baik dan mendatangkan manfaat yang besar karena terkendala regulasi.
Menurutnya, Kemenkum HAM NTT menjadi instrumen mengatasi persoalan tersebut. Oleh karena itu, dia berharap para kepala daerah dan berbagai pihak terkait berperan aktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kemenkum HAM NTT.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.