Berita NTT
BPMP NTT Gelar Bimtek Sumber Daya Sekolah untuk Pengelola Dana BOS
BPMP NTT menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sumber daya sekolah untuk para pengelola dana BOS
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi NTT menggelar bimbingan teknis atau Bimtek sumber daya sekolah untuk pengelolaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Kegiatan yang berlangsung, Kamis (29/2/2024) melibatkan perwakilan dari kabupaten/kota termasuk dari tim teknis dari jenjang PAUD hingga SMA.
Ketua Panitia, Melki Ayub Pariakan menyebut pelatihan pengelolaan pada platform yang terhubung dengan penggunaan dana BOS itu bertujuan untuk adanya transparansi dan akuntabel.
Sisi lain, kegiatan itu dimaksudkan untuk sosialisasi peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Ia berharap, pemerintah daerah bisa membantu mendorong lebih banyak pelaku usaha agar terkoneksi ke dalam sistem ini, agar memudahkan sekolah melakukan pengadang barang dan jasa lewat dana BOS.
Henry Eko Happsanto, dari Biro Umum Kemendikbudristek RI saat membawakan materi mengatakan, dalam Permendikbud ristek nomor 16 tahun 2022 diatur penggunaan dana BOS dan BOP wajib lapor.
Tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa atau PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah melaksanakan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Tujuan lain adalah memperoleh barang atau jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan oleh satuan pendidikan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu dan lokasi.
Menurut dia, kadangkala sekolah mengajukan dana yang berbeda dengan pasaran, terutama dari harga yang tinggi dari anggaran yang diajukan. Ia menyebut, justru kelebihan malah lebih baik.
Baca juga: Optimalkan Program Merdeka Belajar, BPMP NTT Gelar Pendampingan PBD & Sulingjar Bagi Pengelola PAUD
"Jangan sampai, banyak kami jumpai SSA terlambat update. Nanti rencana belanja itu ada survei," kata Henry Eko.
PBJ Satuan Pendidikan wajib dilakukan melalui sistem informasi pengadaan satuan pendidikan. Adapun kriterianya adalah standar atau dapat distandarkan. Lalu memiliki resiko rendah dan harga sudah terbentuk di pasar.
Ia mengarahkan, dinas agar melakukan kolaborasi antar dinas teknis lainnya, terutama yang membidangi UMKM. Sebab, pesan Presiden Jokowi, meminta agar segala proyek pemerintahan bisa dikerjakan oleh UMKM.
Pengadaan barang diluar sistem informasi pengadaan satuan pendidikan bila barang atau jasa tidak memenuhi SIPLah, barang habis pakai dengan nilai transaksi paling banyak Rp 1 juta.
Kemudian, satuan pendidikan tidak memiliki koneksi internet untuk mengakses sistem informasi pengadaan satuan pendidikan.
Henry Eko mengatakan, NTT sendiri hanya tersedia 100 usaha yang berkontribusi ke pengadaan barang untuk satuan pendidikan. Ia meminta BPMP NTT untuk terus memperbanyak itu. Apalagi sudah ada aturan yang dibuat untuk pemberdayaan ekonomi lokal.
Secara tahapan pengadaan dilakukan persiapan pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kesepakatan pengadaan
"Sangat sederhana, mudah-mudahan nanti ketemu APIP bisa dijelaskan dari Permen PBJ," kata dia.
Menurut dia, penetapan dokumen perencanaan pengadaan meliputi jumlah atau jasa, spesifikasi atau ruang lingkup barang atau jasa, waktu dan lokasi serah terima, alokasi anggaran dan persyaratan penyedia.
Persiapan pengadaan itu dilakukan secara daring maupun luring. Sebelum menetapkan dokumen perencanaan, wajib dilakukan survei harga. Ia mengingatkan agar harga bisa dilebihkan merujuk ke harga pasaran yang cenderung fluktuatif.
Sisi lain, BPMP NTT juga bisa membantu para sekolah agar kebutuhan sekolah bisa dibantu saat pengadaan, terkhusus bagi sekolah yang letaknya cukup jauh dari area perkotaan.
Baca juga: Kepala BPMP NTT Sebut Hampir Seluruh SPM Bidang Pendidikan di NTT Belum Tuntas
Sekolah atau satuan pendidikan bisa melakukan update rutin terhadap harga pasaran. Evaluasi berkala wajib dilakukan agar melihat perkembangan terbaru. Ia mengaku, SIPLah sendiri dibuat untuk membantu pertumbuhan ekonomi.
Usaha yang berkaitan dan berada di sekitar sekolah, bisa dibantu oleh sekolah dan dimasukkan ke SIPLah agar menggunakan layanan berbasis digital.
Dia mengingatkan agar sekolah bisa lebih teliti dalam pengadaan. Diharapkan tidak tidak terjadi kesalahpahaman saat pemesanan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Selain itu, pembatalan barang oleh pihak sekolah padahal barang telah dipesan. Ia meminta sekolah untuk hati-hati sebelum melakukan pengadaan. Memastikan kembali kebutuhan barang atau jasa itu. Ia meminta juga dengan spesifikasi barang sesuai dengan kesepakatan.
Henry Eko menyebut, SIPLah sendiri sebagai aplikasi semata ingin membantu UMKM di daerah agar berpartisipasi dalam dana BOS. Sehingga, pelaku UMKM bisa masuk ke SIPLah atau aplikasi itu untuk menawarkan produknya.
Sejauh ini, 2000-an sekolah di NTT telah mengakses SIPLah. Sementara baru ada 100 pelaku UMKM yang tergabung dalam SIPLah. Sehingga, Henry Eko meminta agar pelaku lebih banyak dilibatkan dalam aplikasi ini.
"Diharapkan bisa berperan serta itu UMKM dan Dinas koperasi," sebut Henry Eko.
Dengan adanya dana BOS yang sudah menggunakan beberapa platform, harusnya itu menjadi peluang. Sebab proses perencanaan berbasis data maka keterkaitan dengan sisi lain seperti penyedia produk atau barang/jasa bisa dipermudah.
Baca juga: Korupsi Dana Bos SMAN 1 Kuanfatu, Kejari Timor Tengah Selatan Setor Barang Bukti uang
Namun begitu, kolaborasi lintas dinas harus digalakkan. Apalagi, dana BOS yang tersedia harusnya bisa terserap lewat belanja barang dan jasa dari produk yang tersedia di SIPLah atau aplikasi lainnya yang disiapkan pemerintah.
Menurut Henry Eko, mengakses SIPLah bisa dilakukan dimana saja. Artinya, sekolah bisa mengumpulkan rencana belanja dan mengakses jaringan internet yang baik untuk memulai bertransaksi dalam SIPLah.
Respati Hastomo, dari Pusat Data dan Tekonologi Informasi (PUSDATIN) Kemendikbudristek mengatakan,
SIPLah dibuat karena berkaca dari laporan penggunaan dana BOS tidak lebih dari 20 persen masuk ke Kementerian Pendidikan.
Kementrian keuangan meminta laporan itu. Masalah itu, kemudian diputuskan untuk membuat SIPLah.
SIPLah itu dimaksudkan agar sekolah secara tidak langsung melakukan pelaporan penggunaan dana BOS secara rutin, seiring pengadaan barang atau jasa yang dilakukan oleh sekolah.
Kemudian, bekerjasama dengan beberapa market place maka dihasilkan SIPLah. Hal itu untuk membantu pelaporan secara manual ke digital.
"Membantu sekolah membuat laporan, bikin SPJ," kata Respati
SIPLah kemudian menjadi aplikasi wajib yang digunakan oleh sekolah. Sebetulnya barang atau jasa yang ada di SIPLah itu awalnya menjadi kewajiban. Namun, belakangan tidak lagi karena ada beberapa kriteria maupun penyesuaian dengan topografi tiap daerah. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.