Berita Timor Tengah Selatan

Korupsi Dana Bos SMAN 1 Kuanfatu, Kejari Timor Tengah Selatan Setor Barang Bukti uang

Barang Bukti dokumen sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah dikembalikan ke SMAN Kuanfatu untuk dijadikan arsip.

Penulis: Adrianus Dini | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Kejari Timor Tengah Selatan melakukan penyetoran barang bukti berupa uang ke kas daerah pemerintah Provinsi NTT melalui Bank NTT Cabang Soe, Rabu, 21 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 10.20 WITA bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dilaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap Perkara Pengelolaan Dana BOS SMAN 1 Kuanfatu Tahun 2016 - 2019 berupa penyetoran barang bukti uang.

Pada momen itu, Semuel Otniel Sine, S.H, M.H. selaku Jaksa Eksekutor melakukan penyetoran barang bukti berupa uang ke kas daerah pemerintah Provinsi NTT melalui Bank NTT Cabang Soe dengan nomor rekening: 001.01.02.001018-7 sebesar Rp. 306.383.500,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

"Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang terhadap Perkara Pengelolaan Dana BOS SMA N 1 Kuanfatu Tahun 2016-2019 berupa penyetoran barang bukti uang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print-64/N.3.11/Fu/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 Tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: 58/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 06 Februari 2024 atas nama Terpidana JONAS S.A. TANA, S.Pd," ungkap Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Otniel Sine, S.H, M.H.

Dia menjelaskan, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 58/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 06 Februari 2024 Terpidana JONAS S.A. TANA, S.Pd, sebagai berikut.

Pertama, menyatakan Terdakwa JONAS S.A TANA, S.Pd. telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JONAS S.A TANA, S.Pd. oleh karena itu dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.

Ketiga, menetapkan 1 (satu) unit laptop merek Lenovo G405 AMD E1 dikembalikan ke SMAN 1 Kuanfatu sebagai asset sekolah, selanjutnya diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. 

Keempat, menetapkan uang tunai sebesar Rp. 306.383.500,- (tiga ratus enam juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) yang dititipkan pada brankas bendahara pengeluaran Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan disetor ke Kas Rekening Daerah Pemerintah Provinsi NTT.

Kelima, menetapkan Barang Bukti dokumen sebanyak 48 (empat puluh delapan) buah dikembalikan ke SMAN Kuanfatu untuk dijadikan arsip.

Keenam, menetapkan Barang Bukti dokumen sebanyak 12 (dua belas) buah dikembalikan ke Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Ketujuh, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 

Kedelapan, menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah). (din)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved