Berita Sikka

Sidang Ketiga Kasus Pengeroyokan Noven Witak, Ada 13 Nama Baru Diduga Terlibat 

Pengadilan Negeri Maumere sudah memeriksa saksi lain antaranya ibu kandung korban, saudara kandung korban dan tiga orang teman korban

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Keluarga Noven Witak saat mengikuti proses persidangan ketiga anak tersangka pengeroyokan terhadap Noven Witak di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak yang menghadirkan tiga anak tersangka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Maumere, Senin, 26 Februari 2024 terungkap kurang lebih 13 nama baru yang terlibat dalam kasus kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak.

Dalam sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak, Pengadilan Negeri Maumere menghadirkan lima tersangka dewasa sebagai saksi mahkota untuk tiga anak pelaku.

Selain itu, sebelumnya, Pengadilan Negeri Maumere sudah memeriksa saksi lain antaranya ibu kandung korban, saudara kandung korban dan tiga orang teman korban. 

Lorens Weling, kuasa hukum keluarga Noven Witak yang ditemui POS-KUPANG.COM di Pengadilan Negeri Maumere menyebutkan, sejak awal pihak keluarga Noven Witak menduga tersangka pengeroyokan terhadap Noven Witak berjumlah lebih dari delapan orang. 

"Kami juga mengantongi beberapa nama yang sudah kami serahkan ke Kapolres juga hanya sampai saat ini belum ada kepastian tetapi hari ini kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa dan pengacara bahwa ternyata bukan hanya delapan orang tersangka tetapi ada indikasi bahwa tersangka itu lebih dari delapan orang, tadi itu terungkap sekitar 13 orang," ungkap Lorens Weling

Ke-13 nama yang disebut dalam sidang ketiga tersebut, lanjut Lorens, harus digali dan ditelusuri penyidik Polres Sikka. Ke-13 nama tersebut menurut Lorens merupakan anggota kelompok Peluncur 69. 

Meski sudah mengantongi 13 nama orang yang diduga turut terlibat dalam pengeroyokan Noven Witak, dia belum bisa merinci usai ke 13 orang tersebut apakah masuk kategori anak dibawah umur atau dewasa. 

Baca juga: Keluarga Noven Witak Penuhi Pengadilan Negeri Maumere, Tuntut Jaksa Tetapkan Pelaku Tambahan

Sementara itu Mira Herawaty, S.H, Humas Pengadilan Negeri Maumere saat ditemui wartawan usai sidang ketiga kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak menjelaskan, sidang berikutnya rencananya di gelar Rabu, 28 Februari 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk tiga orang anak tersangka. 

Ditanya apakah ada kemungkinan ditemukan fakta baru dalam persidangan yang kemudian akan menambah tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Noven, Mira Herawaty menjelaskan setiap perkara berbeda-beda. 

"Kita selesaikan yang ini setelah ini nanti ada perkara baru lagi, yang lain limpah, baru kita cek lagi jadi kalau kemungkinan ada penambahan atau tidak saya tidak bisa jawab karena itu bukan kewenangan kami, tiba-tiba di tengah jalan nambah tersangka," jelas Herawaty.

Namun karena tidak mengikuti proses persidangan secara utuh, Herawaty tidak bisa memastikan apakah akan ada penambahan tersangka atau tidak. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved