Berita Sikka
Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Noven Witak, Keluarga Temukan Kejanggalan Visum
Lorens juga menegaskan, meskipun tiga tersangka masih berstatus anak dibawah umur tetapi perilaku mereka dinilai sangat jahat.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka dibawah umur, Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Maumere dihadiri keluarga dan teman-teman dekat Noven Witak.
Usai sidang, keluarga dan teman-teman dekat Noven Witak terlihat tetap berada di sekitar Pengadilan Negeri Maumere menunggu aparat keamanan yang hendak membawa keluar tiga tersangka anak dibawah umur menuju Rutan Maumere.
Lorens Weling, Kuasa Hukum keluarga korban yang ditemui TribunFlores.com usai sidang mengatakan dakwaan terhadap tiga tersangka anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak sudah sesuai dengan kronologis kejadian.
"Hanya kalau mau dilihat bahwa dari keterangan dokter melalui visum itu menurut saya itu sedikit berbeda karena kejanggalan itu yang terjadi sampai dengan kemaluan korban hancur, itu tidak divisum oleh dokter itu yang menjadi catatan kritis bagi saya bahwa ini juga menjadi bahan pertimbangan nanti soal apakah dipertimbangkan hakim atau tidak," ungkap Lorens Weling.
Baca juga: Sebelum Noven Tewas, Sempat Terjadi Perkelahian Massal
Lorens juga menegaskan, meskipun tiga tersangka masih berstatus anak dibawah umur tetapi perilaku mereka dinilai sangat jahat.
Menurut dia, dokter tidak melakukan visum secara detail. Di visum dokter, jelas Lorens, hanya lecet pada bagian kepala, tubuh bagian belakang, pinggang dan lain sebagainya, tetapi Lorens mengungkapkan korban sebenarnya mengalami pendarahan akibat penganiyaan hebat.
Lorens juga mengungkapkan, kondisi korban bahkan tidak bisa di suntik formalin karena badan korban hancur.
"Kemaluannya itu menjadi hancur, tidak ditemukan kemaluannya dimana begitu, pertanyaan kita keluarga korban bahwa kenapa visum dokter itu menjadi janggal karena tidak ditemukan dalam pembacaan dakwaan tadi oleh karena itu kami akan mengusut dan mempertanyakan dokter tersebut, padahal anak itu (red: korban) giginya copot semua, tengkoraknya tidak bisa lagi dibuka, hancur semua," ujar Lorens.
Lorens Weling menegaskan pihaknya keluarga akan meminta untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum pada sidang kedua pada Kamis, 29 Februari 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.