Berita Timor Tengah Utara
Polisi Kirim Berkas Perkara Dugaan Penganiayaan oleh ASN Terhadap Calon Isteri di Desa Inbate
Yasintus Obe merupakan seorang ASN Guru Sekolah Dasar di wilayah tersebut saat menganiaya calon isterinya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Kepolisian Polsek Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara mengirim berkas perkara dugaan penganiayaan oleh ASN, Yasintus Obe terhadap calon isteri, Maria Goreti Olin berujung kematian di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT dikirim ke Kejaksaan Negeri TTU.
Yasintus Obe merupakan seorang ASN Guru Sekolah Dasar di wilayah tersebut saat menganiaya calon isterinya.
Saat diwawancarai, Senin, 26 Februari 2024, Kapolsek Miomaffo Timur, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Muhammad Aris Salama, S. H mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada hari Selasa, 20 Februari 2024 pekan lalu.
Pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur, kata Aris, masih menanti petunjuk jaksa atas berkas perkara yang sudah dikirim tersebut. Apabila tidak ada petunjuk maka berkas tersebut dinyatakan P21.
Menurutnya, pada Selasa, 30 Januari 2024 lalu, Tim Penyidik Polsek Miomaffo Timur memperpanjang masa penahanan Yasintus Obe, ASN tersangka kasus penganiayaan calon isteri hingga meninggal dunia di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan berujung kematian calon isteri ini berlangsung selama 40 hari ke depan.
Aris mengatakan, masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang Terduga Pelaku disangka melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Tersangka telah ditahan sekitar tanggal 9 atau 10 Januari 2024 lalu.
Ia menegaskan bahwa, kasus tersebut tidak masuk kategori KDRT. Pasalnya, tersangka dan korban tidak terikat perkawinan sah. Korban merupakan calon isteri dari tersangka.
Baca juga: Penganiayaan Linmas TPS Dipicu Laka Lantas, Komplotan Pelaku Tuding Warga Yang Sebabkan Kecelakaan
Dikatakan IPDA Aris, terduga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut.
Motif dibalik penganiayaan tersebut belum diketahui secara pasti. Namun, informasi motif sementara yang diketahui pihak kepolisian adalah masalah uang atau ekonomi.
Korban meminta uang kepada terduga pelaku untuk membayar biaya persalinan di Rumah Sakit pada waktu itu. Namun, terduga pelaku tidak memberikannya.
Terduga pelaku beralasan bahwa dirinya belum memiliki uang. Korban baru habis melahirkan pada Bulan November 2023. Janin korban meninggal di dalam kandungan saat itu. Usia kandungan korban baru 5 bulan.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kata Aris, terduga pelaku mengaku menganiaya korban tanpa menggunakan alat.
"Kalau untuk (penganiayaan menggunakan) kaki tangan kita masih dalami lagi," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.