Pemilu 2024

Pengamat: Kepercayaan Terhadap KPU, Bawaslu dan MK Berada di Titik Terendah

Jamiluddin Ritonga menyatakan saat ini kedua lembaga tersebut dinilai tak bisa lagi menjaga netralitas.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK POS KUPANG
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.

Ichsan menilai, seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas, karena hasil Pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

Menurut dia, seharusnya para peserta Pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara setelah hasilnya ditetapkan. Kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang Pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang Pemilu dianggap sah,” ucap dia.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil Pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ichsan menekankan kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil Pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Dia menyebut, hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

"Sekali lagi saya tekankan, hak angket tidak akan dapat mebatalkan hasil Pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved