Pemilu 2024

Pengamat: Kepercayaan Terhadap KPU, Bawaslu dan MK Berada di Titik Terendah

Jamiluddin Ritonga menyatakan saat ini kedua lembaga tersebut dinilai tak bisa lagi menjaga netralitas.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK POS KUPANG
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Wacana hak angket terkait Pemilu 2024 oleh beberapa Parpol termasuk Capres nomor urut 1 dan nomor 3 didasari rendahnya kepercayaan terhadap penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu dimaksud yakni KPU dan Bawaslu.

"Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas," kata Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, Minggu (25/2/2024).

Jamiluddin Ritonga menyatakan saat ini kedua lembaga tersebut dinilai tak bisa lagi menjaga netralitas.

Tak hanya terhadap KPU dan Bawaslu, menurut Jamiluddin, publik juga sudah menaruh ketidakpercayaan pada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan tertinggi. Dirinya menilai, MK dimata publik hanyalah sebagai lembaga kalkulator.

"MK juga dinilai hanya lembaga kalkulator. Karena itu, MK dinilai sulit untuk mendapat keadilan. Karena itu, hak angket dapat menjadi solusi," kata dia.

Jamiluddin juga menduga kalau pengguliran hak angket ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan suatu Parpol ke parlemen.

Hanya saja, Jamiluddin tidak membeberkan secara detail, Parpol mana yang sedang diupayakan lolos melenggang ke Senayan tersebut.

"Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket," kata dia.

menurut Jamiluddin, dengan upaya menggulirkan hak angket melalui DPR RI itu kecurigaan operasi senyap itu bisa diungkap.

Baca juga: Hak Angket Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Tak hanya sebatas pada Pileg, dalam dugaan kecurangan di Pilpres juga diharapkan bisa terkuak melalui hak angket. "Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap untuk meloloskan partai politik tertentu ke Senayan dan bentuk kecurangan lainnya pada Pilpres dan Pileg akan dapat terungkap," tukas Jamiluddin.

Tak Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary, menyebut hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu (25/2/2024).

Ichsan menjelaskan, pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum, dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved