Pemilu 2024

Hak Angket Tidak Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024

Ide Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-INSTAGRAM
Ganjar Pranowo sebut parpol koalisi pendukung Paslon 1 dan 3 Kompak ajukan hak angket jadi Berita Viral 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ide calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mendapat banyak dukungan, termasuk dari Koalisi Perubahan.

Koalisi partai politik pendukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar itu bakal mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 sambil menunggu PDI Perjuangan ( PDIP ) menggulirkan Hak Angket DPR.

Namun terkait hak angket Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary, menyebut Hak Angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana," kata dia, Minggu(25/2).

Ichsan menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum, dan fungsi lembaga legislatif serta tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR,” kata dia.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Baca juga: Bak Gayung Bersambut, Hak Angket Makin Kuat Bergulir

Ichsan menilai seharusnya pembahasan Hak Angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas, karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.
Menurut dia, seharusnya para peserta pemilu sabar menunggu hasil pemungutan suara dan penghitungan suara.

Setelah hasilnya ditetapkan, kata Ichsan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” ucap dia.

Dia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah. Ichsan menekankan kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Dia menyebut, hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

"Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat mebatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi," pungkas Ichsan.

Diketahui, Hak angket merupakan salah satu hak yang dimiliki DPR. Hak DPR. Hak ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Ganjar Pranowo Meradang, Kini Ajak Anies Dorong Hak Angket Lengserkan Presiden Jokowi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved