Berita Flores Timur
Jaksa Sita Aset Milik Satu Terpidana Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur
Nanti kami meminta penilai untuk menilai harga ini. Misal nanti harganya Rp 300 juta, maka kita potong pidananya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kejaksaan Negeri atau Kejari Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Petronela Letek Toda, terpidana korupsi dana Covid-19, Senin, 26 Februari 2024.
Penyitaan aset berupa tanah dan bangunan kost yang berada di RT 21 RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka itu melibatkan Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, Badan Pertanahan Nasional (BPN-ART), saksi pemilik lahan perbatasan tanah yang disita, Lurah Sarotari dan Ketua RT setempat.
Cornelis mengatakan, penyitaan aset tidak bergerak itu berdasarkan putusan pengadilan bahwa satu bulan setelah incracht, Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti Rp 972 juta sehingga dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya.
"Kerugian negara yang ditanggung seniali Rp 972 juta lebih. Kalau tidak bisa bayar satu bulan setelah incracht, maka harta bendanya disita untuk menutupi kerugian negara," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Harga Cabai dan Tomat di Flores Timur Masih Mahal, Beras Naik Rp 16 Ribu per Kilogram
Dia menjelaskan, setelah sita eksekusi, Kejari Flores Timur akan meminta Pemerintah untuk menilai harga objek sita tersebut. Harga aset milik terpidana korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020 itu kemudian dikurangi dengan subsidair tiga tahun penjara.
"Kita ambil tanah dan kos-kosan. Nanti kami meminta penilai untuk menilai harga ini. Misal nanti harganya Rp 300 juta, maka kita potong pidananya," ujarnya.
Perkara korupsi dana penanganan pandemi Covid-19 pada BPBD Flores Timur melibatkan tiga terpidana, yaitu mantan Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda, mantan Kalak BPBD Flores Timur, Alfons Hada Betan, dan mantan Bendahara BPBD Flores Timur, Petronela Letek Toda.
Dalam putusan pengadilan, Petronela Letek Toda dihukum tujuh tajun penjara kemudian diwajibkan membayar Rp 972 juta subsidair tiga tahun kurungan.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.