KPPS Diduga Palsukan Tanda Tangan

BREAKING NEWS: KPPS di Flores Timur Diduga Palsukan Tanda Tangan Pemilih

perbuatan anggota KPPS itu masuk dalam pelanggaran administrasi. Dia meyebut tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
Ilustrasi pencoblosan surat suara 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 04 Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Pulau Solor, Kabupaten Flores Timur diduga memalsukan tanda tangan terhadap 198 pemilih setempat.

Dugaan pemalsuan itu berdasarkan temuan dan pencermatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Flores Timur dalam proses pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu serentak.

Ketua DPC Flores Timur, Yosep Paron Kabon, mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah keterangan beserta bukti tentang pelanggaran Pemilu yang dilakukan pihak penyelenggara dalam daftar hadir pemilih.

"Ada 217 pemilih di TPS 04 Watobuku hanya 19 pemilih yang membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir. Yang lebih fatal, KPPS secara tahu dan mau memalsukan 198 tanda tangan pemilih," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca juga: Demi Ikut PSU Pemilu 2024, Pelajar SMA di Sikka Ijin Tinggalkan Sekolah 

Ketua Bawaslu Flores Timur, Ernesta Katana, membenarkan adanya tindakan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Pihaknya menemukan 198 pemilih tidak melakukan tanda tangan daftar hadir.

"Teman-teman KPPS mengakui bahwa mereka sendiri yang menandatangani 198 pemilih dari total 217," ungkapnya.

Menurut Ernesta, perbuatan anggota KPPS itu masuk dalam pelanggaran administrasi. Dia meyebut tidak ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Karena pelanggaran administrasi maka sanksinya teguran tertulis dan saran perbaikan," tuturnya.(*)\

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved