Berita Timor Tengah Utara

Keluarga Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Serahkan Uang Pengganti 

Uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980 ini diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 22 Februari 2024.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTU
Penyerahan uang pengganti dari keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu, Kamis, 22 Februari 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Keluarga terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta menyerahkan uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Uang pengganti sebesar Rp. 219.177.980 ini diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis, 22 Februari 2024.

Proses penyerahan uang pengganti ini dihadiri Kasie Pidsus Kejari Timor Tengah Utara Andrew P. Keya selaku jaksa eksekutor, pegawai Bank Penampung Kas Negara Kejari TTU, dan keluarga dari terpidana kasus korupsi. 

Saat diwawancarai, jaksa eksekutor Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, eksekusi terhadap uang pengganti yang dilakukan pada kesempatan ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diterima bulan Desember 2023 lalu.

Uang pengganti yang diserahkan keluarga terpidana pada kesempatan itu dalam kurun waktu 1x24 jam akan disetorkan ke kas negara. 

Dikatakan Andrew, jaksa eksekutor telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terpidana. Namun, mereka meminta waktu untuk menyerahkan sanksi uang pengganti tersebut.

"Yang diserahkan itu, khusus untuk uang pengganti," ujarnya.

Sedangkan sanksi denda kepada terpidana berupa sejumlah uang, belum diserahkan kepada pihak jaksa eksekutor. Keluarga meminta waktu kepada jaksa eksekutor apabila mereka bisa menyerahkan, akan dilakukan dengan cara mencicil.

Sesuai putusan MA yang sudah inkrah, terpidana dihukum kurungan penjara badan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Kefamenanu yakni 3 tahun 6 bulan.

Putusan kurungan penjara MA ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kupang sebelumnya yaitu 2 tahun penjara.

Andrew mengakui, pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Pasalnya sampai saat ini terpidana dalam kondisi sakit dan sedang berobat di Denpasar, Provinsi Bali.

Baca juga: Pemilu 2024, KPU Timor Tengah Utara Persiapkan Pelaksanaan PSU di Tiga TPS

Jaksa eksekutor, lanjutnya, tetap membangun koordinasi dengan keluarga, dan aparat kejaksaan di tempat dimana yang bersangkutan berada. 

Dengan penyerahan uang pengganti ini maka terpidana tidak lagi menjalani pidana penjara selama 10 bulan. Hal ini sesuai dengan putusan MA. 

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu, Andrew terpidana kasus dugaan korupsi alat kesehatan ICU, Ponek Khusus Maternal dan Ponek Khusus Neonatal pada RSUD Kefamenanu yakni dr. I Wayan Niarta divonis hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dalam sidang putusan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin, 19 Desember 2022.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved