Berita NTT
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset, HGB PT SIM Berlaku 30 Tahun Bukan Masalah
Sebab, sekalipun HGB lebih lama dari perjanjian kerja sama (PKS) PT SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Manggarai Barat, periode 2016-2019, I Gusti Made Anom Kaler, menjelaskan, pemberian jangka waktu hak guna bangunan (HGB) untuk PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) selama 30 tahun, terkait kerja sama bangun guna serah (BGS) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) bukanlah hal yang dapat dipermasalahkan.
Sebab, sekalipun HGB lebih lama dari perjanjian kerja sama (PKS) PT SIM dengan Pemprov NTT yang memiliki jangka waktu 25 tahun, akan tetapi HGB otomatis akan batal bila perjanjian sudah berakhir.
"Begini, sesuai dengan ketentuan PP No.40/1996 (Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah), kewenangan memberikan HGB kepada Kepala Kantor Pertanahan adalah untuk jangka waktu sampai dengan 30 tahun," tegas Gusti saat menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (2/2/2024).
Gusti menanggapi pertanyaan JPU yang menilai ada ketidakcermatan Kantor Pertanahan Manggarai Barat, karena memberikan HGB selama 30 tahun untuk PT SIM, sementara di dalam PKS kerja sama dengan Pemprov NTT jangka waktunya hanya selama 25 tahun.
Menurut Gusti, HGB diterbitkan pertama kali memang untuk 30 tahun. Bila ternyata lebih lama dari Perjanjian Penggunaan Tanah, dalam hal ini PKS dengan PT SIM, maka berakhirnya perjanjian otomatis akan mengakhiri HGB-nya.
Namun demikian, Gusti mengingatkan, pengakhiran perjanjian yang dapat mengakhiri HGB di atas Hak Pengelolaan milik pemprov adalah harus didasarkan kesepakatan bersama atau putusan pengadilan.
"Di dalam perjanjian disebutkan bila ada sengketa maka akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dua pihak sepakat membatalkan. Maka akan batal HGB-nya. Jika tidak ada mufakat, harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Kupang," ujarnya.
Dilanjutkan Gusti, hingga ia selesai menjabat tidak pernah tercatat ada putusan pengadilan yang membatalkan HGB milik PT SIM.
Sementara itu, Christina Mudasih, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kantor Pertanahan Manggarai Barat, yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengetahui adanya permohonan pembatalan HGB yang diajukan oleh Pemprov NTT kepada Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja PKS dengan PT SIM. Namun, belum dikabulkan oleh Kanwil Pertanahanan Provinsi NTT, karena diajukan secara sepihak oleh Pemprov NTT.
Christina melanjutkan, HGB diterbitkan menggunakan data berdasarkan surat ukur penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), karena datanya harus sama persis. JPU kemudian menanyakan, mengapa muncul nomor surat ukur baru di dalam HGB jika menggunakan data dari HPL? Christina pun menjawab bahwa aplikasi di Kantor Pertanahan yang menimbulkan terbitnya nomor surat ukur baru secara otomatis. "Data fisiknya sudah ada. HPL itu data fisiknya," jelas Christina.
Selain Gusti dan Christina, JPU juga menghadirkan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat, Tahun 2016, Robia Mitang Robertus, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede seluas 31.670 M2 di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut.
Baca juga: PT SIM versus Pemprov NTT, Pengadilan Negeri Kupang Kabulkan Sebagian Gugatan PT SIM
Robia dicecar JPU perihal pemberian izin mendirikan bangunan atas nama PT SIM. Jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan mengatakan, IMB tersebut seharusnya atas nama Pemprov NTT sesuai Permendagri No.17/2007 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Robia mengatakan, ia tidak terlalu memahami perihal penerbitan IMB sesuai ketentuan BGS dalam Permendagri No.17/2007 tersebut. Sebab, yang biasa dilakukan oleh kedinasannya memiliki standard operating procedure (SOP) tersendiri dalam pemberian IMB. "Sudah sesuai SOP. Siapa yang mengajukan permohonan, kami mengeluarkan atas nama Pemohon," katanya.
Selain itu, Robia juga membantah tuduhan Penuntut Umum yang menilai bahwa izin yang diberikan bukan untuk membangun sebuah bangunan hotel, melainkan sarana wisata berupa Taman Rekreasi. Kata Robia, di dalam izin tersebut rincian item bangunan-bangunan untuk penginapan.
"Di dalam izin tersebutlah yang harus dibangun." ujar Robia. "Ada tempat hiburan, pasti ada bangunan, dilengkapi dengan gambar-gambar," tukasnya.
PT SIM
Khresna Guntarto
Badan Pertanahan Nasional
Manggarai Barat
I Gusti Made Anom Kaler
Pemprov NTT
Pengadilan Negeri Kupang
POS-KUPANG.COM
Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
![]() |
---|
Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
![]() |
---|
Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
![]() |
---|
Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Mantan Gubernur NTT, Herman Musakabe Minta Warga NTT Eratkan Rasa Persatuan dan Persaudaraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.