Berita NTT

Kasus Hotel Plago Labuan Bajo, Pemprov NTT Kalah di Tingkat Banding Lawan PT SIM

Pengadilan Tinggi Kupang dalam putusan Nomor 175/PDT/2023/PT KPG tanggal 20 Februari 2024, menguatkan putusan PN Kupang yang memutus Pemprov NTT

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Kuasa Hukum PT SIM, Khresna Guntarto 

1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2) Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3) Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014 antara Tergugat I dengan Penggugat;
4) Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan PENGGUGAT sebagai mitra kerja sama Bangun Guna Serah sesuai Perjanjian Kerja Sama No. HK. 530 Tahun 2014 - No. 04/ SIM/ Dirut/ V/ 14 tentang Pembangunan Hotel dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Atas Tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur tertanggal 23 Mei 2014, sesuai (i) Sertipikat Hak Pakai No.03 Tahun 2012; (ii) Hak Pakai No.4 Tahun 2012; (iii) kini menjadi Hak Pengelolaan (“HPL”) Nomor: 2 Tahun 2016; dan (iv) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.: 00034/ Desa Gorontalo, tanggal 06 Juni 2018, Surat Ukur No.: 658/ Gorontalo/ 2018, tanggal 06 Juni 2018, mengenai bidang tanah seluas 31.670 M2 (tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
5) Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijde);
6) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7) Menghukum Para Tergugat uantuk membayar biaya perkara sejumlah Rp465.000,00 (empat ratus enam puluh lima ribu).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov NTT belum dapat di konfirmasi, sebab jabatan tersebut sementara ini kosong dikarenakan Maks Sombu selaku kepala biro saat ini menjadi Penjabat Bupati Rote Ndao. (lin)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved