Berita Flores Timur

Uang Pengganti Kasus Korupsi Internet Desa Dibebankan ke Mantan Wabup Flores Timur

Dalam kasus yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 653 juta dari total dana Rp 1,4 miliar yang bersumber dari 44 desa di Pulau Adonara

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Kupang atau Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Kupang, Provinsi NTT memutuskan uang pengganti kasus korupsi Sistem Informasi Desa (SID) kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli.

Dalam amar putusan diterima wartawan pada Selasa, 20 Februari 2024, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 536.438.713 itu melibatkan tiga orang, Agustinus Payong Boli, Andreas Pehan Lebuan, dan Darius Noboli.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang di Kabupaten Flores Timur, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan hakim berpendapat bahwa uang dengan nominal setengah miliar lebih menjadi tanggung jawab Agustinus Payong Boli dan dua orang tersebut.

"Di dalam putusan, analisanya bahwa yang bertanggungjawab atas uang pengganti kerugian negara sejumlah itu diserahkan pak Agus Boli (mantan Wabup)," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam kasus yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 653 juta dari total dana Rp 1,4 miliar yang bersumber dari 44 desa di Pulau Adonara itu telah ditetapkan dua orang terdakwa.

Indra menerangkan, Majelis Hakim memvonis Yuvinianus Gelang Makin dan Yihanes Pehan Gelar hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Internet Desa di Flores Timur Dihukum Empat Tahun Penjara

Vonis penjara terhadap Yuvinianus selaku pelaksana teknis lapangan dan Yohanes sebagai pimpinan perusahaan penyedia jasa belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran masing-masing pihak menyatakan banding.

"Iya, mereka nyatakan banding. Tim Jaksa Penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama," pungkas Indra.

Sementara Agustinus Payong Boli saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, belum memberikan keterangan terkait uang pengganti Rp 535 juta tersebut.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved