Keluarga Transpuan Desy Tafuli Temui Jaksa di Kejari Kota Kupang, Berkas Tersangka P21
Marthen Tafuli, keluarga dari alm Oktovoanus Tafuli alias Desi, transpuan yang meninggal dunia, menemui Jaksa di Kejari Kota Kupang
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Marthen Tafuli, keluarga dari alm Oktovoanus Tafuli alias Desi, transpuan yang meninggal dunia usai dianiaya oleh empat tersangka di Kupang, menemui Jaksa di Kejaksaan Negeri Kupang, Selasa (20/2).
Ikut mendampingi Martehn, Ketua Komunitas Independent Men of Flobamora atau (IMoF) NTT Ridho Herewila dan anggota, Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi pda Kelompok Minoritas, Dany Manu perwakilan dari LBH APIK NTT, Garamin NTT, KPA NTT dan PKBI NTT. Mereka diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH serta Kasi Pidana Umum (Pidum), I Putu Gede Sugiarta, SH, MH, di ruang aula Kejari Kota Kupang.
"Terimakasih karena sudah menyiapkan tempat dan menerima kami disini. Kami datang untuk minta agar kasus Desi ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Sehingga semua masyarakat dan komunitas bisa melihat bahwa kasus Desi tidak didiamkan tapi diproses secara tuntas," kata Marthen.

Marthen juga berharap agar dengan proses hukum yang adil dalam kasus Desi itu, kedepan tidak terjadi lagi tindakan main hakim yang dilakukan masyarakat terhadap kelompok minoritas, khususnya transpuan.
Sementara itu, Ridho Herewila mengatakan, kedatangan mereka ke kejaksaan ingin menanyakan perkembangan proses hukum kasus kematian transpuan Desi.
Selain itu, Ridho mengatakan, mereka memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Kupang, khususnya jaksa penuntut umum (JPU) dalam penanganan kasus kematian transpuan Desi Tafuli yang tengah berproses.
Baca juga: LPSK Datangi Keluarga Transpuan Oktovianus Tafuli di Kota Kupang
"Kami ingin memastikan kasus transpuan Des ditangani dengan objektif dan adil. Kami memberi dukungan kepada jaksa dan juga berharap ada keadilan seadil-adilnya bagi teman kami, Desi," kata Ridho.
Hal senada disampaikan Dani Manu dari LBH APIK NT. Dani menambahkan, selaku pihak yang memberikan pendampingan bagi keluarga transpuan Desi, LBH APIK NTT juga ingin menanyakan perkembangan penanganan kasus Desi.
Terutama terkait masa tahanan para tersangka yang diperkirakan akan berakhir tanggal 22 Februari 2024 mendatang.
Mereka berharap agar, pihak kejaksaan bisa segera menetapkan P21 sebelum tanggal tersebut agar tersangka tidak lepas demi hukum karena masa tahanannya sudah habis. "Tentunya kami juga memberikan dukungan bagi jaksa dalam proses hukum kasus Desi," kata Dani.

Selain itu, Dani juga menyinggung tentang upaya restitusi bagi korban Desi. Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Tujuannya, untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Dani menanyakan kepada jaksa tentang pengajuan restitusi dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), apakah sudah masuk ke Kejari Kota Kupang atau belum.
Sebab, perhitungan restitusi sudah dilakukan oleh LPSK bersama dengan keluarga korban beberapa waktu lalu di Kupang, saat kasus masih diproses di tingkat penyelidikan dan penyidikan Polisi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK sehingga kami berharap ada kontak dari LPSK dengan jaksa agar permohonan restitusi bisa masuk dalam proses di kejaksaan. Apakah sudah ada koordinasi dari LPSK? Daripada setelah di persidangan nanti baru diajukan restitusi, nanti prosesnya lebih lama," tanya Dani.
Jika belum ada kordinasi dengan LPSK, Dani mengatakan, akan menghubungi LPSK untuk segera memasukan permohonan restitusi kepada JPU. Agar bisa diproses bersama dengan masuknya perkara ini ke pengadilan nanti.
"Kami sudah berproses dengan LPSK jauh hari saat perkara ini masih di kepolisian. LPSK juga sudah beberapa kali turun ke keluarga untuk melakukan perhitungan dan itu sudah clear. Tadi LPSK masih ditelepon, katanya LPSK akan berhubungan langsung dengan jaksa," ungkap Dani.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Transpuan Berstatus Anak Disangkakan Pasal 170
Tapi kalau sampai saat ini belum ada komunikasi, Dani memastikan, pihaknya akan kembali menghubungi LPSK. "Nanti kami akan desak LPSK karena kami tau, untuk konteks restitusi kasus pembunuhan, jaksa tidak bisa serta merta. Kami akan dorong LPSK, ternyata memang lambat," sesal Dani.
Untuk diketahui, Transpuan Desi meninggal dunia usai dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, di wilayah Tofa, Kota Kupang, Sabtu (24/12/2023) dini hari. Polisi kemudian menetapkan empat tersangka yakni dua dewasa AL (27) dan RVK (20) serta tersangka anak yakni MAPBO (17) dan BEK (16). Dua diantara para tersangka itu adalah anak dari anggota DPRD Kota Kupang. (vel)

Jaksa Sudah Tetapkan P21
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Kupang, telah menetapkan dua berkas kasus kematian transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh empat tersangka itu, lengkap atau P21. Penetapan P21 sudah dilakukan Jaksa sejak Senin (19/2).
Hal ini disampikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), I Putu Gede Sugiarta, SH, MH, dalam audiens bersama Marthen Tafuli, keluarga alm Desi dan sejumlah komunitas serta lembaga, di Aula Kejari Kota Kupang, Selasa (20/2).
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Hingga Motif Pembunuhan Transpuan di Kupang
Sitompul menjelaskan, perkara itu displit menjadi 2 berkas, satu berkas dengan dua pelaku dewasa dan satu berkas lainnya dengan dua pelaku anak.
"Perkara ini (2 berkas), hari ini sudah ada pelimpahan tahap dua, tersangka (dewasa) dan barang bukti. Tersangkanya sudah ada dibawah," kata Sitompul.
Tersangka dewasa ditahan oleh JPU. Sedangkan untuk tersangka anak, menurut Sitompul, dalam waktu dakat anak diserahkan ke kejaksaan.
Penahanan terhadap tersangka anak, demikian Sitompul, tergantung dari jaksa penuntut umun (JPU), berdasarkan pertimbangan koorporatif dan yuridis.
Baca juga: 10 Seruan IMoF NTT dan SADKKM Terkait Kasus Kematian Transpuan Dessy Oktovianus
Adapun JPU yang menangani perkara ini di pengadilan ada dua orang, yakni Jaksa I Putu Gede Sugiarta untuk perkara dengan terdakwa dewasa, dan Jaksa Dewi untuk perkara dengan terdakwa anak.
Sitompul memastikan, dalam proses hukum kasus ini, hubungan jaksa penyidik dan penyidik (Polisi) sangat bagus dan tidak ada kendala dalam koordinasi. Sitompul juga memastikan, perkara itu akan ditangani dengan baik oleh JPU dalam persidangan nanti.
"Dalam waktu dekat, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan," kata Sitompul.

Dia juga memastikan akan serius menagani perkara Desi. "Kami dari kejaksaan ada di pihak korban. Terlepas nanti ada adagium, asumsi, pemikiran lain yang menyatakan kami tidak profesional, kita dipihak sebelah, selama itu tidak bisa dibuktikan, kami tidak mau tanggapi. Karena yang penting kami dari pihak korban," kata Sitompul.
Terkait restitusi, Sitompul memastikan, pihak LPSK belum berkoordinasi dengan JPU.
"Untuk restitusi, sampai detik ini saya bicara, dari pihak LPSK belum ada koordinasi. Pihak LPSK koordinasi itu terkait perkara yang korbannya Roy HB, orang LPSK sudah datang sini, jelas Sitompul.
Baca juga: Doa Bersama Keluarga dan Kerabat Transpuan Dessy di Kupang
Sitompul mengatakan, mengingat perkara Desi ini akan segera diberkas dan dilimpahkan ke pengadilan, dia berharap LBH APIK NTT bisa segera berkoordinasi dengan LPSK untuk memasukkan permohonan restitusi.
Sitompul mengingatkan agar proses restitusi itu segera dimasukkan, karena persidangan anak itu pasti akan berlangsung cepat.
"Masukkan saya, mengingat waktu yang tidak begitu lama, karena setahu saya restitusi itu tanggungjawabnya bukan untuk 1 terdakwa tapi untuk 4 terdakwa dalam perkara ini. Jadi kalau sistem peradilan anak lebih cepat, dan restitusi lambat keluar, jangan salahkan kami. Tugas bapak ibu follow up langsung ke LPSK," katanya. (vel)
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Dukung 8 Layanan Esensial Paud HI Kerjasama dengan UNICEF dan YKMI |
![]() |
---|
Wagub NTT Johni Asadoma Sebut Komitmen Penuhi HAM bagi Kelompok Rentan |
![]() |
---|
Garamin NTT Gelar Kegiatan Percepat Aksi Gedsi dari NTT untuk Indonesia |
![]() |
---|
IMoF NTT Kutuk Keras Kasus Pelecehan Opa Kung Terhadap Sejumlah Anak Laki-Laki |
![]() |
---|
Tujuh Catatan GARAMIN NTT untuk Melki Laka Lena dan Johni Asadoma Pasca Pelantikan Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.