Hari Pers Nasional

HPN 2024: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Media Massa

Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

”Saya sangat berharap perusahaan pers memikirkan langkah konkret dan strategis. Terus melakukan inovasi agar adaptif merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak di tengah gempuran persaingan global,” ucapnya.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, pengesahan perpres publisher rights patut disyukuri. Bisnis media yang sehat sangat dibutuhkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

”Terima kasih kepada Bapak Presiden. Semoga ini menjadi bagian dari rasa keadilan bagi kawan-kawan jurnalis,” ujarnya.

Menurut Ninik, terdapat beberapa hal penting yang akan menjadi pekerjaan rumah pers di tahun mendatang. Dari sisi kualitas pemberitaan, pers dituntut memenuhi kebutuhan publik akan informasi akurat, inspiratif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan ini sejalan dengan aduan produk pers ke Dewan Pers yang meningkat 30 persen dalam lima tahun terakhir. Hal itu mencerminkan ketidakpuasan publik pada karya jurnalistik sekaligus kepedulian masyarakat terhadap pers.

Selain itu, laporan Reuters pada 2023 menunjukkan penurunan kepercayaan pada pers secara global. Wartawan juga kesulitan menjaga kredibilitasnya.

Tantangan lainnya adalah disrupsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menuntut wartawan dan perusahaan media meningkatkan profesionalismenya.

Ninik menyebutkan, sedikitnya 800 pekerja media di Indonesia mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun lalu.

Padahal, di saat bersamaan, media dituntut meningkatkan sumber daya manusia dan infrastruktur agar mampu menerapkan AI dan memastikan prinsip etika jurnalistik, perlindungan privasi, hak intelektual, dan menaati hukum perlindungan data. Selain itu, platform digital telah menjadi medium raksasa yang mengambil alih distribusi informasi.

”Di mana porsi periklanan diserap platform digital tanpa disertai sharing revenue (bagi hasil) memadai. Jika pemasukan media kian tergerus, bagaimana insan pers dapat secara kontinu memberikan berita-berita berkualitas,” ucapnya.

Belum signifikan

Selain perlindungan bisnis, perlindungan terhadap keamanan jurnalis juga tidak boleh diabaikan. Sebab, kasus kekerasan terhadap wartawan terus meningkat.

”Meskipun Undang-Undang Pers memberikan payung hukum perlindungan bagi pers, dukungan atas penegakan undang-undang ini belum signifikan. Faktanya masih banyak terjadi kekerasan terhadap wartawan, termasuk perusakan alat kerja dan serangan siber,” ujarnya.

Ninik menambahkan, temuan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menyebutkan peningkatan kekerasan seksual berbasis digital yang dialami jurnalis perempuan. Masih ditemukan hubungan kerja yang diskriminatif dalam lingkungan perusahaan pers.

Sementara itu, laporan tahunan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers pada 2023 mencatat 87, serangan terhadap jurnalis, media, dan narasumber. Korbannya sebanyak 126 individu dan organisasi atau media.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved