Hari Pers Nasional

HPN 2024: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Media Massa

Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).

Hal tersebut diumumkannya saat memberikan sambutan pada Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).

"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya kemarin saya tanda tangani  Perpres Publisher Rights," ujar Jokowi.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat," lanjutnya.

Presiden menuturkan, dirinya pun sudah mendengarkan aspirasi berbagai pihak sebelum meneken aturan baru ini, mulai dari Dewan Pers, asosiasi pers dan perwakilan perusahaan pers.

"Akhirnya saya meneken perpres tersebut," imbunya.

Perdebatan panjang

Presiden Jokowi mengatakan, pembahasan perpres itu melalui perdebatan panjang. Terdapat perbedaan pendapat dan aspirasi antara media massa dengan platform digital.

”Perlu saya mengingatkan semangat awal perpres ini. Kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia. Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional,” ujarnya.

Perpres publisher rights terdiri dari 19 pasal. Ruang lingkup regulasi ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite.

Dengan perpres itu, Jokowi berharap tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. ”Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucapnya.

Jokowi menuturkan, perpres publisher rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Ia menegaskan, regulasi itu lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.

”Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” katanya.

Jokowi mengingatkan, di masa transisi penerapan perpres tersebut, perlu diantisipasi sejumlah risiko, terutama respons dari platform digital maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia memastikan, regulasi itu tidak berlaku untuk kreator konten.

Pers diharapkan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi dengan memberitakan fakta, bukan asumsi atau yang mengada-ada.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved