Hari Pers Nasional
HPN 2024: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Media Massa
Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).
Jumlah serangan itu meningkat dibandingkan 2022 sebanyak 51 kekerasan dengan 113 korban individu dan organisasi. Selain kekerasan fisik, serangan terhadap pers juga terjadi di ruang digital dan secara verbal.
Pelakunya dari berbagai latar belakang, seperti oknum aparat, pejabat publik, preman, pengusaha, anggota organisasi masyarakat, petugas satpam, pegawai swasta, dan kerabat pejabat. Bentuk kekerasannya juga beragam, di antaranya penganiayaan, penyekapan, penembakan, perampasan alat kerja, dan ancaman. Ada juga kekerasan seksual, teror, penghapusan data, penghalang-halangan liputan, serta serangan siber.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, HPN 2024 mengambil tema ”Mengawal Transisi Kepemimpinan dan Menjaga Keutuhan Bangsa”. Menurut dia, pers juga bertugas mengawal transisi kepemimpinan sehingga pembangunan berjalan mulus.
”Selama Pemilu 2024, wartawan telah mengawal dari proses pencalonan, masa kampanye, sampai penghitungan suara. Fungsi edukasi, informasi, dan kontrol sosial sudah dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI Agus Sudibyo mengatakan, pengesahan perpres publisher rights menjadi momentum penting untuk menyegarkan dan menyehatkan ekosistem media nasional. Regulasi ini tidak serta-merta memberikan remunerasi kepada publisher atau media. Namun, publisher rights menjadi fondasi untuk membangun bisnis media yang lebih baik.
”Tidak mudah memperjuangkan remunerasi meaningful. Apalagi jumlah media di Indonesia banyak sekali. Namun, paling tidak, kita menunjukkan Indonesia berani meregulasi platform,” katanya.
Berdasarkan catatan Kompas, Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.
Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan. Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.
(kompas.com/kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
perpres publisher rights
Presiden Joko Widodo
Hari Pers Nasional
HPN 2024
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights saat Puncak HPN 2024, Ini Respon PWI NTT |
![]() |
---|
Pemerintah Provinsi Apresiasi Rangkaian Agenda HPN 2024 dan HUT PWI di NTT |
![]() |
---|
Rangkaian Hari Pers Nasional 2024, PWI NTT Tanam 100 Pohon di Jalur 40 Kota Kupang |
![]() |
---|
Sejumlah Wartawan di Ende Rayakan HPN 2024 dengan ODGJ di Lembaga Pelayanan Kasih Samaria |
![]() |
---|
Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat Gandeng KFLB Gelar Pelatihan Fotografi Siswa SMKN 3 Komodo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.