Hari Pers Nasional

HPN 2024: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights untuk Media Massa

Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights pada Senin (19/2/2024).

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Presiden Joko Widodo menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ecovention Hall, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). 

Jumlah serangan itu meningkat dibandingkan 2022 sebanyak 51 kekerasan dengan 113 korban individu dan organisasi. Selain kekerasan fisik, serangan terhadap pers juga terjadi di ruang digital dan secara verbal.

Pelakunya dari berbagai latar belakang, seperti oknum aparat, pejabat publik, preman, pengusaha, anggota organisasi masyarakat, petugas satpam, pegawai swasta, dan kerabat pejabat. Bentuk kekerasannya juga beragam, di antaranya penganiayaan, penyekapan, penembakan, perampasan alat kerja, dan ancaman. Ada juga kekerasan seksual, teror, penghapusan data, penghalang-halangan liputan, serta serangan siber.

Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan, HPN 2024 mengambil tema ”Mengawal Transisi Kepemimpinan dan Menjaga Keutuhan Bangsa”. Menurut dia, pers juga bertugas mengawal transisi kepemimpinan sehingga pembangunan berjalan mulus.

”Selama Pemilu 2024, wartawan telah mengawal dari proses pencalonan, masa kampanye, sampai penghitungan suara. Fungsi edukasi, informasi, dan kontrol sosial sudah dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengawas LPP (Lembaga Penyiaran Publik) TVRI Agus Sudibyo mengatakan, pengesahan perpres publisher rights menjadi momentum penting untuk menyegarkan dan menyehatkan ekosistem media nasional. Regulasi ini tidak serta-merta memberikan remunerasi kepada publisher atau media. Namun, publisher rights menjadi fondasi untuk membangun bisnis media yang lebih baik.

”Tidak mudah memperjuangkan remunerasi meaningful. Apalagi jumlah media di Indonesia banyak sekali. Namun, paling tidak, kita menunjukkan Indonesia berani meregulasi platform,” katanya.

Berdasarkan catatan Kompas, Perpres Publisher Rights sudah diwacanakan sejak tiga tahun lalu.

Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2023 di Sumatera Utara tahun lalu, Presiden Jokowi meminta agar aturan tersebut diselesaikan dalam waktu satu bulan. Perpres Publisher Rights bukan mewajibkan platform memberikan uang kepada media. Melainkan untuk bekerja sama atau bernegosiasi dalam bisnis.

(kompas.com/kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved