Berita Manggarai Timur
Dinas P2KB3A Akan Beri Pendampingan Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Manggarai Timur
Menurut Jimmy, pihaknya saat bertemu dengan keluarga korban mendapatkan beberapa fakta terkait kasus asusila yang menimpa remaja 17 tahun itu
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak atau Dinas P2KBP3A Manggarai Timur siap melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa oleh MN selalu ayahnya sendiri di Kecamatan Borong.
Kepala Dinas P2KBP3A Manggarai Timur Jefrin Haryanto melalui Kabid Perlindungan Anak, Jimmy Fredrikus Ello menyampaikan itu kepada POS-KUPANG..COM, Rabu 21 Februari 2024.
Ello menerangkan, pihaknya telah bertemu langsung dengan korban bersama ibunya pada Rabu 20 Februari 2024.
Menurut Jimmy, pihaknya saat bertemu dengan keluarga korban mendapatkan beberapa fakta terkait kasus asusila yang menimpa remaja 17 tahun itu.
Korban mengalami rudapaksa sejak kelas 2 SMP ketika dia tinggal berdua saja dengan pelaku yang juga ayah korban karena ibu korban sakit dan mengungsi ke rumah kerabat.
Selama mengalami hal tersebut, korban mengaku tidak bisa melakukan perlawanan atau menceritakan kekerasan ini kepada orang lain karena selalu diancam oleh pelaku.
Korban akhirnya menceritakan kejadian rudapaksa ini lewat curhatan dengan teman sekolah yang kemudian disampaikan kepada nenek, ibu dari ibu kandungnya, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandungnya.
"Korban menceritakan hal ini karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku kepada ibu kandungnya yang selalu bertengkar di rumah," ujarnya.
Baca juga: Ayah di Flores Timur 15 Kali Rudapaksa Anak Kandung
Saat didatangi pihak DP2KBP3A, kondisi korban sekarang normal, bisa berinteraksi dan berkomunikasi secara baik dengan sadar, dan bisa menjawab dan merespon pertanyaan dengan baik.
Ello mengatakan, akibat kejadian ini korban yang kini sudah SMA tidak pernah lagi ke sekolah selama 2 minggu terakhir.
Meski demikian, korban sendiri diketahui masih memiliki keinginan untuk kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.
"Dia masih sangat ingin bersekolah lagi, bertemu dengan teman-teman sekelasnya. Teman-teman sekolah juga sangat mensupport dia untuk kembali bersekolah seperti biasa,"ujarnya.
Atas apa yang dialami korban, kata Ello, BP2KBP3A menganjurkan pihak keluarga melalui ibunya agar tidak menahan korban lebih lama di rumah agar dia kembali berkumpul dan bertemu teman-teman sekolahnya.
Meski demikian, karena faktor adat yang berlaku di lingkungan tempat korban tinggal selama ini, ia kemungkinan meninggalkan tempat tinggal saat ini karena menjadi korban perbuatan tercela.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.