Berita Sikka

Sidang Kasus Pengeroyokan, Keluarga dan Teman Noven Witak Padati Pengadilan Negeri Maumere

Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak menghadirkan tiga tersangka anak di bawaG umur dengan agenda pembacaan dakwaan.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Keluarga dan rekan-rekan Noven Witak, korban pengeroyokan yang dilakukan kelompok Peluncur 69 saat berada di Pengadilan Negeri Maumere. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa, 20 Februari 2024 dipadati keluarga dan rekan-rekan Noven Witak.

Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap Noven Witak menghadirkan tiga tersangka anak di bawah umur dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pantauan POS-KUPANG.COM, di Pengadilan Negeri Maumere, sekitar ratusan orang diantaranya keluarga, rekan-rekan Noven Witak dan warga Kota Maumere memadati halaman samping Pengadilan Negeri Maumere menunggu tiga tersangka anak dibawa keluar dari PN Maumere usai sidang.

Aparat keamanan Polres Sikka juga terlihat berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Maumere

Upaya mengeluarkan tiga tersangka anak dari dalam Pengadilan Negeri Maumere dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam namun tidak membuahkan hasil. Massa tetap berada di sekitar Pengadilan Negeri Maumere.

Kuasa hukum keluarga korban, Lorens Weling juga beberapa terlihat berupaya menenangkan keluarga dan rekan korban yang terlihat emosi dan tetap menunggu tiga tersangka anak dibawa keluar Pengadilan Negeri Maumere.

Alhasil, pihak Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka dan aparat Polres Sikka berupaya mengelabui keluarga, rekan-rekan dan masyarakat yang masih menunggu di luar Pengadilan Negeri Maumere.

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sikka keluar dari samping Pengadilan Negeri Maumere dalam keadaan kosong namun dikawal ketat dua pegawai Kejaksaan Negeri Sikka dan aparat kepolisian Polres Sikka.

Baca juga: Pasca Pemungutan dan Perhitungan Suara, Anggota KPPS di Sikka Kelelahan hingga Masuk Rumah Sakit

Sedangkan tiga tersangka anak dibawa keluar dari Pengadilan Negeri Maumere melalui pintu lain, bukan melalui pintu gerbang.

Hal itu justru diketahui pihak keluarga dan rekan-rekan korban dan memancing emosi mereka.

Meski demikian, kondisi berjalan aman dan tertib hingga keluarga, rekan-rekan korban dan masyarakat membubarkan diri. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved