Liputan Khusus

Lipsus - Kecurangan Pemilu di NTT: Dugaan Money Politic Hingga Sirekap Tak Sesuai Hasil Pleno

Money Politik itu diduga dilakukan oleh peserta pemilu di TTU. Laporan tersebut telah diregistrasi Bawaslu TTU beberapa waktu lalu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Pengepakan hasil pemungutan suara di TPS 2 Desa Hokeng Jaya, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur 

POS-KUPANG.COM, Kefamenanu - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo mengatakan, pihaknya bersama Tim Gakkumdu TTU sedang memproses laporan dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 berupa politik uang atau money politic.

Money Politik itu diduga dilakukan oleh peserta pemilu di TTU. Laporan tersebut telah diregistrasi Bawaslu TTU beberapa waktu lalu.

Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan oleh masyarakat di wilayah Kecamatan Bikomi Selatan dan Kecamatan Insana Tengah.

Baca juga: KPU Akui Sirekap Salah Baca Angka 3 Menjadi 8 dan Angka 2 Jadi 7

Bawaslu TTU bersama Tim Gakkumdu sedang melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Dugaan pelanggaran Pemilu di Kecamatan Bikomi Selatan itu dilaporkan belakangan.

Laporan pertama, dugaan pelanggaran Pemilu dilayangkan masyarakat Kecamatan Insana Tengah. "Terkait laporan dugaan pelanggaran sampai dengan saat ini ada dua. Kami sedang meminta klarifikasi para pihak," ujar Martinus, Senin (19/2).

Objek laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan masyarakat dua kecamatan itu berkaitan dengan dugaan money politic atau politik uang. Bawaslu sudah periksa data diri terlapor dan laporan sudah diregistrasi sejak Selasa (13/2) malam.

Dalam laporan tersebut para pelapor telah memenuhi beberapa syarat materiil. Syarat materiil tersebut, kata Martinus, disertai dengan bukti-bukti yang mendukung. Bukti-bukti yang diikutsertakan dalam laporan tersebut ini menjadi aspek pendukung laporan masyarakat ini bisa diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento membenarkan akan dilakukannya PSU di 54 TPS di 13 kabupaten di NTT. Hal ini terjadi karena dalam proses pemilu, usai proses pemungutan surat suara tanggal 14 Februari ditemukan beberapa fakta lapangan oleh pengawas TPS. Fakta lapangan tersebut menjadi syarat daripada pelaksanaan PSU.

Menurut Nonato, pelanggaran Pemilu yang paling banyak ditemui oleh pengawas TPS di 54 TPS ini yaitu pemilih pindahan yang berasal dari luar daerah memilih dengan lima jenis surat suara. "Seharusnya tiga surat suara tapi oleh KPPS itu diberikan lima surat suara," ujar Nonato.

Selain itu, pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pindah memilih namun menggunakan hak suaranya sewaktu pelaksanaan Pemilu di 14 Februari 2024 lalu.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kota menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu pemungutan suara ulang total di 50 TPS yang tersebar di 13 Kab/Kota di NTT," ungkap Nonato.

Sebanyak 13 Kabupaten yang akan melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Alor, Kab. Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Sumba Barat Daya, Sikka, Sumba Timur, TTS dan TTU.

Nonato meminta KPU Provinsi, Kabupaten/ Kota dan jajarannya termasuk KPPS agar lebih jeli dalam setiap proses khususnya saat melaksanakan PSU. Seperti, pembukaan kotak suara harus dilakukan sesuai dengan tata cara peraturan Perundang-undangan khususnya dalam PKPU 4 Tahun 2024 maupun dalam Juknis Prosedur.

"Kita juga minta petugas KPPS agar tidak memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama pada surat suara. Cukup tanda tangan saat surat suara sudah sah dan selanjutnya wajib. Tujuannya, agar pemilih yang ada bisa dipastikan baik di C pemberitahuan termasuk dokumen kependudukan, baik KTP-el atau suket," tuturnya.

Nonato berharap, para petugas KPPS di TPS yang akan melaksanakan PSU, bisa diberikan Bimtek khusus sehingga usai pelaksanaan pencoblosan, tidak terjadi lagi PSU.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved