Liputan Khusus
Lipsus - 49 TPS di 13 Kabupaten NTT Gelar Pemilu Ulang
Saat ini KPU NTT tengah melakukan konsolidasi logistik dari Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS, selain di Ngada dan Sumba Timur.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Puluhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi NTT melakukan pemilu ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU ini dilakukan atas hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT.
Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna mengatakan, PSU dilakukan di 49 TPS yang ada di 13 Kabupaten di NTT. PSU akan mulai mulai dilakukan hari ini, Selasa (20/2) hingga Sabtu (24/2).
Sebanyak 49 TPS itu yakni TPS di wilayah Flores yakni 1 TPS di Manggarai Barat, 9 TPS di Manggarai, 5 TPS di Nagekeo, 2 TPS di Sikka, 2 TPS di Lembata dan 1 TPS di Ngada. Untuk wilayah Timor yakni, 12 TPS di Timor Tengah Selatan, 3 TPS di Timor Tengah Utara, 3 TPS di Malaka dan 2 TPS di Kabupaten Kupang. Selanjutnya, 2 TPS di Sumba Barat Daya, 4 TPS di Alor dan 3 TPS di Sumba Timur.
Baca juga: Bawaslu NTT Sebut 13 Kabupaten di NTT Direkomendasikan Laksanakan PSU
Baca juga: Jelang PSU Tiga TPS di Timor Tengah Utara, Bawaslu Turunkan Panwas Cegah Money Politic
Saat ini KPU NTT tengah berkoordinasi dengan penyedia logistik untuk PSU. "PSU terlaksana sesuai jadwal yang ada. Kita akan menyiapkan logistik untuk pemilihan suara ulang," kata Jemris, Senin (19/2).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, KPU NTT, Baharudin Hamzah NTT menyebut, Ngada akan melaksanakan PSU hari Selasa, menyusul 3 TPS di Sumtim pada tanggal 22 Februari. Sisanya, TPS di 11 kabupaten lainnya, akan digelar tanggal 24 Februari.
Saat ini KPU NTT tengah melakukan konsolidasi logistik dari Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS, selain di Ngada dan Sumba Timur. "Jadi untuk 11 kabupaten itu sedang dikonsolidasikan, sedangkan untuk Ngada, itu besok mulai jam 07.00 WITA," kata Ketua Naharudin.
Baharudin mengatakan, KPPS kini sudah membagikan undangan pemberitahuan bagi para pemilih di TPS yang akan melaksanakan PSU. Demikian juga dengan TPS yang sudah siap melaksanakan PSU.
PSU terpaksa dilakukan KPU karena temuan Bawaslu tentang ada pemilih yang harusnya tidak memilih di TPS bersangkutan tetapi dilayani penyelenggara setempat.
Baharudin mengaku, tiap TPS sesuai ketentuan maksimal pemilihnya berjumlah 300 orang. Bagi TPS yang melaksanakan PSU, hanya akan mengakomodir pemilih yang sebelumnya menggunakan hak pilihnya. Hal itu berlandas ke daftar hadir yang ada.
"Jadi mereka diundang kembali untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih yang diundang adalah yang hadir pada tanggal 14 Februari lalu," sebut dia.
Ia tidak ingat pasti total pemilih yang menggunakan hak pilih saat PSU. Namun, analisisnya bahwa kehadiran di TPS, tidak sampai 100 persen. Seperti di Kabupaten Ngada yang akan menggelar PSU, pemilih yang diundang hanya 127 orang, sesuai dengan yang datang saat Pemilu Rabu lalu.
Dari Manggarai, Devisi Teknis Penyelenggaraan, KPU kabupaten Manggarai Heribertus Harun, mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan logistik untuk pelaksanaan PSU di 9 TPS. Sembilan TPS itu ada di empat Kecamatan yakni Kecamatan Langke Rembong sebanyak 4 TPS, Kecamatan Lelak 2 TPS, Kecamatan Ruteng 1 TPS dan Kecamatan Wae Ri'i 2 TPS.
Terkait kesediaan logistik PSU, terdapat sebagian seperti surat suara yang masih ada di TPS tapi dan ada juga logistik yang diambil dari Kupang.
"Kami juga sementara mengecek logistik yang ada di kecamatan yang masih utuh dan dapat digunakan dalam PSU nanti. Pada prinsipnya KPU Kabupaten Manggarai siap menyelenggarakan pemungutan suara ulang yang direkomendasikan oleh pengawas TPS secara berjenjang kepada KPPS," ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 82 PKPU 25 tahun 2024, PSU di TPS dilaksanakan pada hari kerja, hari libur atau hari yang diliburkan. KPPS menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.