Liputan Khusus

Lipsus - Kecurangan Pemilu di NTT: Dugaan Money Politic Hingga Sirekap Tak Sesuai Hasil Pleno

Money Politik itu diduga dilakukan oleh peserta pemilu di TTU. Laporan tersebut telah diregistrasi Bawaslu TTU beberapa waktu lalu.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Pengepakan hasil pemungutan suara di TPS 2 Desa Hokeng Jaya, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur 

 

Nagekeo 5 Pengaduan

Emanuel Embu, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil II Nagekeo mendatangi Sekretariat Bawaslu, Minggu (18/2) sore.

Mantan Kepala Desa Kotawuji Barat di Kecamatan Keo Tengah itu diterima oleh tiga anggota Bawaslu. Dia mengadukan adanya indikasi penggelembungan suara di TPS 01, 02 dan 03 di Desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo pada pemilu 14 Februari 2024 lalu

"Saya hanya ingin kalah bukan dikalahkan dan menang tidak dimenangkan," ujar Emanuel.

Sejumlah kejanggalan perolehan suara yang disampaikan oleh Emanuel merujuk pada sejumlah dugaan pelanggaran pemilu seperti adanya tingkat partisipasi pemilih di Desa Ngera yang mencapai 99 persen, perolehan suara Caleg yang nyaris signifikan termasuk dugaan pengusiran saksi oleh petugas KPPS.

Insiden ini membuat pihak Emanuel Embu kesulitan memperoleh model C pleno PPS hingga berdampak pada anjloknya suara pemilih Emanuel Embu.

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane, mengatakan, meski pengaduan Emanuel disampaikan secara lisan, pihaknya berkomitmen tetap mengakomodir keluhan tersebut dan berjanji akan segera melakukan penelusuran mendalam terkait pengaduan itu.

Yohanes minta pengadu menyiapkan bukti dugaan pelanggaran sesuai unsur formil dan materil termasuk siapa pihak yang diduga melakukan pelanggaran, jenis pelanggarannya dan uraian kejadiannya. Bila terbukti, Bawaslu Nagekeo akan memproses pengaduan itu. Namun bila itu hanya karena pencatatan, maka akan dilakukan perbaikan data pada saat pleno di Kecamatan.

Kalau ada dugaan manipulasi yang berakibat pada penambahan atau penurunan jumlah suara seseorang Pasca pungkut hitung di TPS, maka akan direkomendasikan untuk membuat pengaduan tertulis, baik kepada panwas Desa, Pengawas Kecamatan atau bisa langsung datang ke Bawaslu Nagekeo.

"Bila ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka Bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran itu di Sentral Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu (Gakmumdu) untuk diproses lebih lanjut," janji Yohanes. (bbr/cr20/fan/uka/cr3)

 

Suara Prabowo-Gibran Membengkak

Suara pasangan Prabowo-Gibran membengkak saat rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Senin (19/2).

Selisih suara dalam aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), berbanding terbalik atau tak sesuai dengan formulir C 1 hasil pleno di TPS 1 Desa Ojan Detun. Data Sirekap mencatat perolehan Prabowo-Gibran lebih dari 300 suara, sementara C1 Pleno yang dilaporkan PPS dan saksi hanya 39 suara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved