NTT Memilih

Bawaslu NTT Sebut 13 Kabupaten di NTT Direkomendasikan Laksanakan PSU

Dikatakan, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu 372, PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang dilaksanakan.

|
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menyebut sebanyak 13 Kabupaten di NTT direkomendasikan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin 19 Februari 2024 di ruang kerjanya.

Menurut Nonato, dilaksanakannya PSU itu, pasalnya, dalam prosesnya setelah proses pemungutan surat suara tanggal 14 Februari ditemukan beberapa fakta lapangan oleh pengawas TPS. Fakta tersebut menjadi syarat daripada pelaksanaan PSU.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan beberapa rekomendasi yaitu pemungutan suara ulang total di  50 TPS yang tersebar di 13 Kab/Kota di NTT," ungkap Nonato.

Nonato menyebut, 13 Kabupaten yang akan melaksanakan PSU yaitu Kabupaten Alor, Kab. Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Barat, Nagekeo, Ngada, Sumba Barat Daya, Sikka, Sumba Timur, TTS dan TTU.

Baca juga: Bawaslu NTT Sebut Kabupaten TTU Terkategori TPS Paling Rawan

"Banyak yang direkomendasi untuk pelaksanaan PSU itu karena banyak penduduk yang tidak berdomisili di tempat yang tidak mengurus form A pindah memilih, namun diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Nonato.

"Contohnya, KTP dari Kabupaten A pindah di Kabupaten B dan sebenarnya KPPS harus lebih jeli dalam melakukan pengecekan," tambahnya.

Dikatakan, berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu 372, PSU dilakukan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara yang dilaksanakan.

"Kalau memang 50 TPS itu memenuhi maka semuanya akan dihitung paling lama 10 hari yaitu maksimal tanggal 20," sebutnya.

Kemudian, lanjut Nonato, berdasarkan pasal 372 UU Pemilu, PSU dapat terjadi oleh beberapa kategori seoerti, apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau perhitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Lebih lanjut, Nonato mengimbau kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya termasuk KPPS agar lebih jeli  dalam setiap proses.

Seperti, lanjutnya, pembukaan kotak suara harus dilakukan sesuai dengan tata cara peraturan Perundang-undangan khususnya dalam PKPU 4 Tahun 2024 maupun dalam Juknis Prosedur.

 

"Kita juga meminta petugas KPPS agar  tidak memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama pada surat suara. Cukup tanda tangan saat surat suara sudah sah dan selanjutnya wajib, agar pemilih yang ada bisa dipastikan baik di C pemberitahuan termasuk dokumen kependudukan, baik KTP-el atau suket," tuturnya.

Nonato berharap, para petugas KPPS di TPS yang akan melaksanakan PSU, KPU bisa memberikan Bimtek khusus, sehingga usai pelaksanaan itu tidak terjadi PSU lagi. (cr20)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved