Liputan Khusus

Lipsus -  49 TPS di 13 Kabupaten NTT Gelar Pemilu Ulang

Saat ini KPU NTT tengah melakukan konsolidasi logistik dari Jakarta untuk memenuhi kebutuhan logistik di TPS, selain di Ngada dan Sumba Timur.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda (kiri), mengecek surat suara untuk pelaksanaan PSU. 

Dua TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan satu TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii.

Terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, dan TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Terdapat pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak.

Serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali.

PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb) di TPS tempat mereka memberikan suara.

 

PSU Presiden/Wapres
Ketua KPU Manggarai Barat (Mabar), Krispianus Bheda, mengatakan, PSU di Labuan Bajo akan dilakukan di TPS 16 Kelurahan Wae Kelambu, Labuan Bajo pada Sabtu (24/2).  Di TPS itu petugas KPPS TPS melakukan kesalahan karena membiarkan pemilih ber-KTP luar Mabar mencoblos tanpa terdaftar di daftar pemilih tambahan (DPTb).

"PSU di TPS 016 dilakukan hari Sabtu 24 Februari. Untuk logistik tersedia karena ketika pengadaan awal memang disediakan logistik untuk PSU," jelas Kris.

Pelaksanaan PSU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. "Jumlah Pemilih adalah 124 orang, yang terdiri atas 97 Pemilih DPT, 13 Pemilih DPTb, dan 14 Pemilih DPK," jelasnya.

Ratusan warga Desa Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, wilayah perbatasan antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur sebelah utara, bakal melakukan pencoblosan ulang Pemilu 2024. Ketua KPU Ngada, Stefania Octaviana Meo menjelaskan, PSU di Dapil 4 digelar di TPS 1 pada hari Selasa (20/2).

"Di Sambinasi Barat, Kecamatan Riung, akan dilakukan PSU, khusus untuk surat suara calon DPRD Kabupaten Ngada sebanyak 127 pemilih," ujar Stefania.

Sambinasi Barat memang jauh dari Kota Bajawa, Ibu Kota Kabupaten Ngada, namun akses jalan ke sana cukup mudah dilalui dan persiapannya sudah rampung. "Hanya saja kendalanya adalah jaringan internet belum bagus. Persiapan sudah maksimal," ujar Stefania.

PSU di Sambinasi Barat dilakukan karena sebelumnya ada 90 surat suara calon DPRD Kabupaten Ngada Dapil 3 terselip di kotak suara TPS 01 Sambinasi Barat yang merupakan Dapil 4. Fakta tersebut terungkap saat ada pemilih yang hendak mencoblos namun tidak menemukan nama Caleg yang hendak dicoblos.

Warga tersebut lalu melaporkan kepada petugas KPPS dan pencoblosan untuk surat suara calon DPRD Ngada pun dihentikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved