Liputan Khusus
Lipsus - Bersama Perangi TPPO di Flores Timur
Kegiatan menyatukan spirit melawan TPPO bertajuk Kesadaran Internasional Menantang Perdagangan Manusia berlangsung di Aula Biara SSpS Hokeng, Sabtu
Menurut Ramon, pihaknya sudah membangun kerja sama dengan Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau dulunya dikenal PJTKI. Perusahaan tersebut berbadan hukum dan resmi. Calon PMI silahkan mendownload aplikasi SIAPkerja untuk mendapat informasi terkait ketenagakerjaan. "Anda bisa melihat setiap jenis pekerjaan disana. Lalu silahkan ke Kantor Dinas Nakertrans untuk mendaftar, supaya nanti dapat pelatihan sebelum berangkar," tuturnya.
Petani Flotim divonis 4,6 tahun
Kasus TPPO terbaru di Kabupaten Flores Timur, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Philipus Buget Sogen, terdakwa perkara TPPO. Selain hukuman penjara, Philipus, petani asal Desa Sinarhadigala, Kecamatan Tanjung Bunga juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Majelis Bagus Sujatmiko, dibacakan, Kamis (1/2) lalu, dihadiri JPU Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan dan Kuasa Hukum Terdakwa, Randy Domaking.
Philipus terbukti mengirimkan 21 pekerja migran indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural dari Flotim ke Malaysia tahun 2023.
KPU Nyoman mengatakan, terdakwa Philipus melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
Vonis mejelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. "Putusan hakim itu sudah diatas minimal dari ancaman pidana perdagangan orang 3 tahun penjara," ujar JPU Nyoman.
Hingga kini, JPU masih menyatakan pikir-pikir. "Sebab, kasus perdagangan orang termasuk kejahatan luar biasa atau trans internasional antar negara. Kita melihat dampak dari TPPO termasuk kejahatan yang luar biasa," katanya.
Sedangkan Penasihat Hukum Phililus Buget Sogen, Randy Domaking juga menyatakan sikap pikir-pikir karena vonis hakim dinilai masih terlalu tinggi.
Menginspirasi Penanganan Kasus TPPO
Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo mengatakan, restitusi terhadap korban tindak pidana ini merupakan perdana di Ngada dan NTT. Menurut Antonius, sebelumnya memang pernah terjadi restitusi terhadap seorang warga NTT, hanya saja itu terjadi di Bintan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Khusus restitusi kasus TPPO Santi, kata Antonius, telah diselesaikan dengan tuntas. Pertama, Kajari dan jajaran berhasil meyakinkan hakim, sehingga pelaku dijatuhkan pidana. Kedua, Kajari dan jajaran berhasil meyakinkan hakim supaya pelaku membayar restitusi untuk korban. "Puji Tuhan restitusinya dibayarkan oleh pelaku kepada korban," ujar Antonius.
Meskipun pembayaran restitusi dari yang seharusnya Rp 47.700.000 namun baru dibayar (cicil) oleh pelaku sebesar Rp 15.000.000, hal itu dimungkinkan oleh UU. LPSK, berharap perkara Santi menjadi pendorong dan inspirasi bagi penanganan perkara-perkara serupa di NTT maupun di seluruh Indonesia. "Dengan diberitakannya keberhasilan ini, menjadi penyemangat, inspirasi, bahwa Ngada bisa! Tempat lain juga semoga bisa. Menghukum pelaku dan memberikan hak restitusi kepada korban," ujar Antonius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.