Berita NTT

Sekjen Kementerian Agama Puji PTSP Kemenag NTT 

Adanya PTSP itu maka publik akan menerima keleluasaan akses untuk menerima berbagai pelayanan di Kemenag, NTT khususnya

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr H. Nizar saat didampingi Kepala Kanwil Kemenag NTT Reginaldus S S Serang untuk melihat ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di Kanwil Kemenag NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Prof Dr. H. Nizar memuji Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTT. 

"Ini sudah memenuhi standar pelayanan prima dan terbaik," kata Prof Nizar usai meresmikan dan melihat ruang PTSP Kanwil Kemenag NTT, Sabtu, 17 Februari 2024 pagi. 

Prof Nizar didampingi Kepala Kanwil Kemenag NTT, Reginaldus S S Serang melihat suasana di PTSP. Ia menyebut, saat masuk, dirinya diterima oleh petugas untuk mengisi buku tamu. Suasana dingin ikut menyambut dirinya. 

Dia mengaku, masyarakat yang datang pun dilayani dengan sistem antrian. Bagi yang datang, akan mendapat nomor antrian lalu menunggu di kursi yang sudah disiapkan. 

Baca juga: Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Berlanjut Sidang di Lokasi

"Sesuai dengan standar dengan layanan prima. Ini saya rasa motor dasar layanan yang lebih bagus bagi Kanwil Kemenag NTT, dan nanti yang akan mendapat dampaknya adalah masyarakat NTT," kata dia. 

Dengan PTSP prima, maka Kanwil Kemenag NTT sedang dalam proses menuju ke Wilayah Bebas Korupsi atau WBK karena menganut sistem transparansi. PTSP akan mewujudkan akuntabiltas pelayanan. 

Prof Nizar mengaku, semua layanan di PTSP punya perlakuan yang sama. Semua agama diberikan layanan yang serupa. Apalagi NTT, sebagai wilayah toleran harus mengedepankan aspek itu. Ia menegaskan, sistem itu pun hanya bersifat internal dan oleh pihak tertentu. 

Sehingga, sebut dia, segala sesuatu yang ada di sistem pelayanan tidak akan bocor ke pihak luar yang mungkin saja bisa menyalahgunakan data-data yang ada. 

Menurut dia, PTSP dibuat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu agar memudahkan dalam kaitannya dengan pelayanan. 

Tempat itu akan menjadi sentra sekaligus mengurai sistem yang selama ini terbilang rumit. PTSP akan menjadi titik temu dari Kanwil Kemenag dengan masyarakat. 

"PTSP juga untuk proses pelayanan cepat, mudah, transparan dan ada kepastian," kata dia. 

Masyarakat juga akan memperoleh akses yang lebih luas dalam pelayanan. Prof Nizar menyebut, PTSP harus memegang prinsip keterpaduan. Artinya semua unsur bisa dilebur atau diarahkan ke satu tujuan maupun saling keterkaitan. 

Baca juga: Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 3 Dengan Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU

Para petugas di PTSP perlu memahami dan menguasai, paling tidak seluruh regulasi yang ada di Kementerian Agama seperti perizinan dan lainnya. 

Petugas PTSP harus bisa menjawab semua pertanyaan publik saat masyarakat datang ke PTSP. Sisi lain, PTSP harus berprinsip ekonomis atau efektif dan efisien. 

"Prinsip ini penting. Kejelasan itu penting. Karena kalau tidak memenuhi syarat itu biasa segera diberitahukan. Jadi ketika datang ke PTSP, dokumen kurang, staf harus memberitahu," ujarnya. 

Prof Nizar meminta petugas di PTSP untuk tidak menolak apapun yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dokumen pengajuan izin rumah ibadah maupun sekolah di lingkup Kemenag RI. Dokumen yang kurang, bisa diurus saat kesempatan berikut, sehingga publik tidak harus menunggu lebih lama. 

PTSP, kata dia, juga perlu punya prinsip akuntabel. Rentang waktu yang diberikan ke masyarakat juga tidak harus dengan durasi lama. Bahkan, semua pihak terkait bisa melakukan rapat persetujuan ataupun lainnya secara virtual untuk lebih menghemat waktu. 

Adanya PTSP itu maka publik akan menerima keleluasaan akses untuk menerima berbagai pelayanan di Kemenag, NTT khususnya. 

Prof Nizar memastikan, jika PTSP itu diberlakukan dengan prinsip yang ada maka publik akan sangat terbantu. Hal lainnya adalah terwujudnya pelayanan prima dan aspek transparansi. 

"Jadi kalau dulu gak jelas. Saya itu ngurus, gak jelas, kapan ini selesai. Ya akhirnya, kita yang proaktif. Coba kalau tidak, mungkin berkas itu akan hilang, tiap bulan saya tanya," kata Prof Nizar. 

Tanggungjawab dalam mengurai berbagai persoalan tentang pelayanan menjadi penting. Sistem harus dicek secara berkala untuk tetap memberikan pelayanan dengan data yang pasti. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved