Berita NTT

Sekjen Kementerian Agama Puji PTSP Kemenag NTT 

Adanya PTSP itu maka publik akan menerima keleluasaan akses untuk menerima berbagai pelayanan di Kemenag, NTT khususnya

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Prof Dr H. Nizar saat didampingi Kepala Kanwil Kemenag NTT Reginaldus S S Serang untuk melihat ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP di Kanwil Kemenag NTT. 

"Prinsip ini penting. Kejelasan itu penting. Karena kalau tidak memenuhi syarat itu biasa segera diberitahukan. Jadi ketika datang ke PTSP, dokumen kurang, staf harus memberitahu," ujarnya. 

Prof Nizar meminta petugas di PTSP untuk tidak menolak apapun yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk dokumen pengajuan izin rumah ibadah maupun sekolah di lingkup Kemenag RI. Dokumen yang kurang, bisa diurus saat kesempatan berikut, sehingga publik tidak harus menunggu lebih lama. 

PTSP, kata dia, juga perlu punya prinsip akuntabel. Rentang waktu yang diberikan ke masyarakat juga tidak harus dengan durasi lama. Bahkan, semua pihak terkait bisa melakukan rapat persetujuan ataupun lainnya secara virtual untuk lebih menghemat waktu. 

Adanya PTSP itu maka publik akan menerima keleluasaan akses untuk menerima berbagai pelayanan di Kemenag, NTT khususnya. 

Prof Nizar memastikan, jika PTSP itu diberlakukan dengan prinsip yang ada maka publik akan sangat terbantu. Hal lainnya adalah terwujudnya pelayanan prima dan aspek transparansi. 

"Jadi kalau dulu gak jelas. Saya itu ngurus, gak jelas, kapan ini selesai. Ya akhirnya, kita yang proaktif. Coba kalau tidak, mungkin berkas itu akan hilang, tiap bulan saya tanya," kata Prof Nizar. 

Tanggungjawab dalam mengurai berbagai persoalan tentang pelayanan menjadi penting. Sistem harus dicek secara berkala untuk tetap memberikan pelayanan dengan data yang pasti. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved