Berita NTT
Sekjen Kementerian Agama Puji PTSP Kemenag NTT
Adanya PTSP itu maka publik akan menerima keleluasaan akses untuk menerima berbagai pelayanan di Kemenag, NTT khususnya
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Prof Dr. H. Nizar memuji Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag NTT.
"Ini sudah memenuhi standar pelayanan prima dan terbaik," kata Prof Nizar usai meresmikan dan melihat ruang PTSP Kanwil Kemenag NTT, Sabtu, 17 Februari 2024 pagi.
Prof Nizar didampingi Kepala Kanwil Kemenag NTT, Reginaldus S S Serang melihat suasana di PTSP. Ia menyebut, saat masuk, dirinya diterima oleh petugas untuk mengisi buku tamu. Suasana dingin ikut menyambut dirinya.
Dia mengaku, masyarakat yang datang pun dilayani dengan sistem antrian. Bagi yang datang, akan mendapat nomor antrian lalu menunggu di kursi yang sudah disiapkan.
Baca juga: Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Berlanjut Sidang di Lokasi
"Sesuai dengan standar dengan layanan prima. Ini saya rasa motor dasar layanan yang lebih bagus bagi Kanwil Kemenag NTT, dan nanti yang akan mendapat dampaknya adalah masyarakat NTT," kata dia.
Dengan PTSP prima, maka Kanwil Kemenag NTT sedang dalam proses menuju ke Wilayah Bebas Korupsi atau WBK karena menganut sistem transparansi. PTSP akan mewujudkan akuntabiltas pelayanan.
Prof Nizar mengaku, semua layanan di PTSP punya perlakuan yang sama. Semua agama diberikan layanan yang serupa. Apalagi NTT, sebagai wilayah toleran harus mengedepankan aspek itu. Ia menegaskan, sistem itu pun hanya bersifat internal dan oleh pihak tertentu.
Sehingga, sebut dia, segala sesuatu yang ada di sistem pelayanan tidak akan bocor ke pihak luar yang mungkin saja bisa menyalahgunakan data-data yang ada.
Menurut dia, PTSP dibuat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu agar memudahkan dalam kaitannya dengan pelayanan.
Tempat itu akan menjadi sentra sekaligus mengurai sistem yang selama ini terbilang rumit. PTSP akan menjadi titik temu dari Kanwil Kemenag dengan masyarakat.
"PTSP juga untuk proses pelayanan cepat, mudah, transparan dan ada kepastian," kata dia.
Masyarakat juga akan memperoleh akses yang lebih luas dalam pelayanan. Prof Nizar menyebut, PTSP harus memegang prinsip keterpaduan. Artinya semua unsur bisa dilebur atau diarahkan ke satu tujuan maupun saling keterkaitan.
Baca juga: Sembilan Caleg DPRD NTT Dapil NTT 3 Dengan Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU
Para petugas di PTSP perlu memahami dan menguasai, paling tidak seluruh regulasi yang ada di Kementerian Agama seperti perizinan dan lainnya.
Petugas PTSP harus bisa menjawab semua pertanyaan publik saat masyarakat datang ke PTSP. Sisi lain, PTSP harus berprinsip ekonomis atau efektif dan efisien.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.