Berita Kota Kupang

Rupbasan Kupang Bersama Kejari Kota Kupang Gelar Perhitungan Ulang Barang Bukti BBM

Kepala Rupbasan selanjutnya mempersilahkan Tim menuju gudang berbahaya tempat penyimpanan BBM tersebut. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Kejari Kota Kupang bersama Rupbasan Kupang saat mengihitung volume barang bukti jenis BBM. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang Kelas I menerima kunjungan dari tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan tim Penera Disperindag Kota Kupang, Senin 12 Februari 2024.

Tim dari Kejari dan Disperindag Kota Kupang itu diterima langsung oleh Kepala Rupbasan Kupang Sahid Andriyanto Arief, didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Imang Blegur dan Plh. Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan Rudy Nellu di ruang kerjanya.

Mewakili tim Kejari Kota Kupang, Kepala Seksi Barang Bukti, Helmy Hidayat menyampaikan tujuan mendatangi Rupbasan Kupang untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi fisik barang rampasan negara berupa BBM jenis pertalite, solar, dan minyak tanah.

"Maksud kedatangan kami adalah untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan ulang volume benda sitaan yang sudah beralih status menjadi barang rampasan berupa BBM jenis pertalite, solar, dan minyak tanah," ujar Helmy.

Helmy juga mengungkapkan bahwa barang rampasan tersebut akan dilelang, sehingga pihaknya perlu melakukan perhitungan ulang volume dari baran tersebut.

Baca juga: Rupbasan Kupang Terima 1 Unit Mobil Sitaan Negara Kasus Penganiayaan dari Kejari Kota Kupang

Kepala Rupbasan selanjutnya mempersilahkan Tim menuju gudang berbahaya tempat penyimpanan BBM tersebut. 

Didampingi petugas gudang berbahaya, tim penera Disperindag kemudian melakukan pemeriksaan dan pengukuran volume pada tiap jerigen BBM yang berisi solar tersebut, dengan menggunakan timbangan digital. 

Hasil tera dari barang rampasan ini nantinya akan menjadi dasar bagi Kejari Kota Kupang dalam menentukan total harga jual pada saat pelelangan Barang Rampasan tersebut.

Perlu diketahui, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang, merupakan salah satu UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dibawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone. (rey)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved